Heru Budi: Semua Bangunan di Jakarta Harus Sesuai Peruntukan

Ruko di kawasan Pluit ada yang mencaplok jalan dan saluran

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menanggapi polemik pascapembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Pluit, Jakarta Utara.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan kawasan niaga yang aman dan memenuhi aturan yang berlaku. Heru juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tempat tinggalnya.

"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Heru di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Heru Minta Wali Kota Jakut Cek IMB Ruko Makan Badan Jalan di Pluit 

1. Upaya penataan kawasan sesuai aturan

Heru Budi: Semua Bangunan di Jakarta Harus Sesuai PeruntukanPenanganan Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit Jalan Pluit Karang Niaga (dok. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta)

Pemprov DKI Jakarta, kata Heru, mengupayakan penataan kawasan sesuai aturan. Peruntukan bangunan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku akan mendapatkan peringatan hingga sanksi administrasi.

Terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal sebagai Ruko Niaga Pluit di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara 

Baca Juga: 200 Lebih Personel Gabungan Bongkar 20 Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit

2. Pengembalian wilayah sesuai dengan fungsi dan zonasi

Heru Budi: Semua Bangunan di Jakarta Harus Sesuai PeruntukanPenanganan Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit Jalan Pluit Karang Niaga (dok. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta)

Terkait pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00. 

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. Hal ini juga menjadi cara penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.

Baca Juga: Ketua RT Pluit Minta Satpol PP Tegas Eksekusi 20 Ruko di Bahu Jalan 

3. Berharap warga selalu menjaga komunikasi dan rembuk warga

Heru Budi: Semua Bangunan di Jakarta Harus Sesuai PeruntukanPenanganan Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit Jalan Pluit Karang Niaga (dok. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta)

Heru berharap, keputusan yang ada untuk menangani kasus ruko di Pluit ini didukung oleh masyarakat, termasuk perangkat RT dan RW.

“Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan,” ucap Heru.

Baca Juga: Heru Kaji Wacana Masyarakat WFH saat KTT ASEAN Digelar di Jakarta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya