Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM Imbas Langgar Aturan

Resto dan bar Holywings Kemang ini juga didenda Rp50 juta

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar karena melanggar aturan PPKM Level 3 di Jakarta. 

Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Kemang, Jakarta Selatan selama masa PPKM dan dikenakan denda Rp50 juta, setelah viral video razia di tempat itu pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin langsung memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha tersebut, pada Senin (6/9/2021) malam. 

"Sabtu (4/9) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," ujarnya.

Baca Juga: 4 Fakta Perjalanan Bisnis Holywings, Awalnya Kedai Nasi Goreng

1. Diharapkan memberi efek jera kepada Holywings dan tempat usaha sejenis

Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM Imbas Langgar AturanSatpol PP DKI Jakarta beri sanksi pada resto Holywings Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) malam (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Arifin mengatakan, penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Holywings, dan diharapkan bisa menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. 

"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus COVID-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

2. Minta kesadaran pengunjung untuk patuhi aturan pengendalian penyebaran COVID-19

Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM Imbas Langgar AturanSatpol PP DKI Jakarta beri sanksi pada resto Holywings Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) malam (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Arifin juga berhadap ada kesadaran pribadi dari masyarakat sebagai pengunjung, untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19. Serta melaporkan jika menemukan pelanggaran PPKM melalui kanal-kanal aduan Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI.

3. Holywings Kemang sudah langgar aturan PPKM berulang kali

Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM Imbas Langgar AturanKafe Holywings di Kemang kena razia (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, Holywings Kemang telah berkali-kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan ini menjadi viral usai video razia protokol kesehatan tersebar di media sosial.

"Iya ini yang terulang, sudah kedua kali lebih," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/9/2021).

Lewat video yang beredar tersebut tampak aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP membubarkan kerumunan pengunjung di Holywings Tavern. Ketika dihampiri petugas, pengunjung disenter oleh aparat dan terlihat sebagian pengunjung berdesakan berusaha keluar dari restoran tersebut.

"Anak mudanya gak mau kerja sama. Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus COVID. Lihatlah anak mudanya ini," ucap perekam video.

Baca Juga: Viral Holywings Kemang Dirazia Gegara Timbulkan Kerumunan Saat PPKM

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya