Hore! DKI Mulai Cairkan Dana KJP Plus untuk Jenjang SD

Ada keterlambatan karena masalah keuangan

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI mulai mencairkan dana untuk pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pencairan sudah berlangsung sejak 16 Juli 2021.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 16 Juli 2021 untuk tingkat SD sederajat," demikian tulis Anies dalam akun instagramnya @aniesbaswedan dikutip Senin (19/7/2021).

1. Pencairan KJP terlambat karena keuangan banyak tersedot

Hore! DKI Mulai Cairkan Dana KJP Plus untuk Jenjang SDIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi, mengatakan pencarian yang dilakukan mulai 16 Juli adalah dana KJP Plus tahap I atau periode Januari-Juni 2021 untuk dana KJP Plus Maret 2021.

Keterlambatan ini dikarenakan kondisi keuangan daerah yang terganggu akibat COVID-19, sehingga pencairan dilakukan bertahap.

"Untuk KJP Plus saat ini pencairannya dilakukan bertahap karena memang sejak pandemi Covid-19, keuangan banyak tersedot ke penanganan pandemi, sehingga ketersediaan anggaran untuk KJP Plus tidak bisa seperti dulu per bulan tanggal 5," kata dia seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 7 Tanda Oli Motor Harus Segera Diganti, Jangan Tunggu Turun Mesin

2. Rincian dana yang didapat oleh penerima manfaat KJP Plus

Hore! DKI Mulai Cairkan Dana KJP Plus untuk Jenjang SDDokumentasi - Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi sekolahnya. (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI)

Ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh penerima manfaat KJP Plus, salah satunya adalah jumlah nominal dana yang diterima masing-masing jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • SD/SDLB/MI, total dana yang dapat digunakan senilai Rp250 ribu, terdiri dari dana rutin sebesar Rp135 ribu dan dana berkala sebesar Rp115 ribu.
  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan senilai Rp300 ribu, terdiri dari dana rutin sebesar Rp185 ribu dan dana berkala sebesar Rp115 ribu.
  • SMA/SMALB/MA, total dana yang dapat digunakan senilai Rp420 ribu, terdiri dari dana rutin sebesar Rp235 ribu dan dana berkala sebesar Rp185 ribu.
  • SMK, total dana yang dapat digunakan senilai Rp450 ribu, terdiri dari dana rutin sebesar Rp235 ribu dan dana berkala sebesar Rp215 ribu.
  • Lembaga kursus pelatihan juga mendapat KJP Plus sebesar Rp1.800.000 per semesternya.

3. Dana KJP Plus bisa digunakan untuk beli obat dan vitamin

Hore! DKI Mulai Cairkan Dana KJP Plus untuk Jenjang SDilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk:

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol,
  • cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh
  • Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
  • Komputer/Laptop

Selain itu, ada daftar jenis toko dan macam barang yang dapat dibeli dengan menggunakan KJP Plus:

  • Alat-alat Kesehatan : Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll).
  •  Apotek/Toko Obat: Obat-obatan dan vitamin.
  •  Optik: Alat bantu pengelihatan (kacamata).
  •  Toko Busana/Toko  Sepatu: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
  • Departement Store: Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
  • Supermarket/Foodstore: Makanan dan minuman bergizi. Peralatan kebutuhan sekolah.
  • Toko Buku: Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
  • Alat Tulis: Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
  • Kebutuhan Olah Raga: Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
  •  Kegiatan: Ekstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS
  •  Toko Komputer: Komputer / Laptop

Baca Juga: Anies Akui Banyak Warga Positif COVID-19 Belum Bisa Masuk Rumah Sakit

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya