Hotman Sebut Teddy Minahasa Bingung Usai Divonis Seumur Hidup

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bingung dengan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan padanya.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara Teddy yakni Hotman Paris Hutapea. Usai mendengar vonis yang dibacakan Hakim Teddy langsung meminta agar nantinya dilakukan banding.
"Kedua, dia bingung kenapa kok banyak hal kok tidak dipertimbangkan, ya itu tadi yang paling dia tanya perintah tanggal 28 September musnahkan (sabu), kok masih ada penjualan (sabu) Oktober," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Dia mengatakan, antara Oktober maupun Saptember jaksa maupun hakim tidak mempertimbangkan apakah ada bukti bahwa Teddy Minahasa masih meminta agar sabu itu dijual.
Editor’s picks
"Jadi putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," kata Hotman.
Sementara Hotman, sebagai pengacara mengucap syukur kliennya tidak dihukum mati dan diberikan hukuman pidana seumur hidul
"Syukur bukan hukuman mati, itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK (Peninjauan kembali)," kata Hotman
Dia juga mengatakan pertimbangan hukum yang dilontarkan hakim hampir seratus persen sana dengan tuntutan serta replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati, Hotman Paris Ucap Syukur