Hukuman Kebiri, Menteri PPPA Tegaskan Seluruh Pihak Harus Tunduk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik hukuman kebiri kimia belum menemukan titik terang. Hingga saat ini Aris (20), pelaku pemerkosaan sembilan anak asal Mojokerto, Jawa Timur masih menunggu kejelasan eksekusinya.
Vonis hukuman kebiri kimia telah memiliki kekuatan tetap, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tinggal menunggu rumah sakit mana yang akan bersedia untuk mengeksekusi Aris.
Keputusan ini sudah dinyatakan final dan mengikat semua pihak yang ada di dalamnya.
1. Menteri PPPA minta seluruh pihak harus tunduk pada kententuan yang ada
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana menegaskan bahwa pemberatan hukuman bagi predator anak dengan hukuman kebiri kimia sudah final dan mengikat seluruh pihak yang ada di dalamnya.
"Pemberatan hukuman tertuang dalam Undang-Undang yang sudah final dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang tersebut," ujar Yohana melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (28/8).
Baca Juga: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia Karena Alasan Ini
2. Apresiasi Pengadilan Negeri Mojokerto
Editor’s picks
Atas dasar tersebut Yohana memberi apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto karena menjatuhkan vonis dengan pemberatan hukum kebiri pada pelaku kekerasan seksual anak.
"Pengadilan Negeri Mojokerto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu," kata Yohana.
3. UU Nomor 17 Tahun 2016 wujud perlindungan bagi anak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 adalah wujud perlindungan negara pada anak-anak Indonesia yang rentan menjadi korban kekerasan.
Yohana, menegaskan bahwa hukuman kebiri adalah bentuk peringatan pada para pelaku kekerasan seksual pada anak.
4. Yohana singgung IDI yang tolak hukuman kebiri
Hukuman kebiri kimia menjadi polemik, terutama bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, menurut Yohana, IDI harus tunduk pada Undang-Undang yang berlaku.
"Namun, Undang-Undang sudah keluar dan final. Undang-Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang-Undang. Kalau melanggar berarti melanggar Undang-Undang," tegas Yohana.
Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Medisnya