HUT Polri 2022, Komnas Perempuan: Perbanyak Polwan Naik Pangkat

Berharap juga UU TPKS segera diimplementasikan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan berharap pada Hari Bhayangkara yang ke-76, polisi semakin siaga untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyusul peringatan Hari Bhayangkara yang jatuh setiap tanggal 1 Juli.

“Ini juga menjadi langkah memastikan polisi itu siaga untuk melaksanakan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” kata dia kepada wartawan, di kantor Komnas Perempuan, Kamis (30/6/2022).

1. Perlu lebih banyak rekrut polwan

HUT Polri 2022, Komnas Perempuan: Perbanyak Polwan Naik PangkatIlustrasi polwan (ANTARA/ Rudi Mulya)

Andy juga turut mengapresiasi langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memberikan ruang bagi polisi wanita (polwan) dalam sejumlah jabatan strategis baru-baru ini.

“Kami mengapresiasi bahwa Surat Keputusan Kapolri (SKEP) yang terbaru banyak juga menaikkan pangkat polwan-polwan. Tetapi kalau melihat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, artinya dibutuhkan juga ruang afirmasi untuk merekrut lebih banyak polwan,” ujarnya.

Baca Juga: 6 Polwan Terima Penghargaan Kapolri di Hari Jadi ke-73 Polwan RI

Baca Juga: Komnas Perempuan Duga RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli 2022

2. Percepat pembentukkan Direktorat PPA

HUT Polri 2022, Komnas Perempuan: Perbanyak Polwan Naik PangkatUnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Dia juga berharap agar kepolisian bisa memastikan upaya penguatan menguatkan unit pelayanan bagi pelayan perempuan dan anak (PPA) untuk dibangun menjadi direktorat tersendiri.

“Kalau bisa terjadi tahun ini supaya bisa betul-betul terimplementasi, karena (UU TPKS) akan turun sampai ke tingkat daerah,” kata Andy.

3. Adanya pedoman di kepolisian bagi perempuan berhadapan dengan hukum

HUT Polri 2022, Komnas Perempuan: Perbanyak Polwan Naik PangkatIlustrasi polwan (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Pada HUT Bhayangkara ke-76, dia juga ingin polisi memastikan pendidikan untuk kepolisian dan memastikan ada pedoman di tingkat kepolisian untuk penyelidikan bagi perempuan berhadapan dengan hukum. Ia berharap perempuan dapat diberikan perhatian khusus pada penyelenggaraan UU TPKS.

“Kebijakan serupa ini kami temukan di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 atau Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, yang memungkinkan jaksa maupun hakim itu memeriksa. Bias gender memungkinkan justru menghalangi akses perempuan untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Komnas Perempuan berharap pedoman seperti ini juga ada di kepolisian.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak DPR-Pemerintah Bahas RKUHP dengan Transparan 

Baca Juga: Komnas Perempuan: RUU PPRT Mendesak dan Sangat Dibutuhkan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya