Ibu dan Anak Culik Balita karena Ingin Anggota Keluarga Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Selatan menangkap seorang ibu berinisial N dan anaknya yang berinisial P (17) yang terlibat dalam kasus penculikan pada Selasa 28 Juli 2020.
Mereka memboyong balita berinisial PR (3) dari kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2020, ke kediamannya di kawasan Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penculikan itu didasari keinginan memiliki anggota keluarga baru.
"P menyatakan bahwa yang bersangkutan karena sudah tidak punya saudara, karena kakaknya meninggal dunia. Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi, jadi ya sudah dijadikan anaklah ini," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
1. Tidak ada kekerasan yang dialami korban
Pihak kepolisian tidak menemukan adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh PR. Hal ini tidak dilakukan karena pelaku hanya ingin menjadikan korban sebagai anggota keluarga baru.
"Tidak ada, sementara memang tidak ada kekerasan, karena ini tujuannya hanya untuk mengamankan anak, menjadikan anak. Hanya mungkin memang secara prosedur korban dilakukan visum dan hanya ada goresan karena penarikan di tangan," kata Budi.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Penculikan oleh Sopir Taksi Online
2. Saksi mengenali pelaku dari CCTV
Sebelumnya jagat maya dihebohkan dengan video seorang anak yang hilang di kawasan Jakarta Selatan. Pihak Polsek Pesanggrahan mendapatkan laporan anak hilang pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 18.30 WIB dan diteruskan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan bahwa pencarian PR dikembangkan dari keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV. Akhirnya korban diamankan di kediaman pelaku pada Selasa pukul 2 siang.
"Saksi yang melihat terakhir CCTV yang kita ambil dari rumah tetangganya menandakan adanya terlihat tersangka yang membawa korban ditenteng (tarik). Dari situ saksi2 tersebut mengenali bahwa dari CCTV bahwa tersangkanya adalah P," ujarnya.
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka berdua terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Apapun motifnya, tetap saja tujuannya untuk mengambil dari hak anak dari orangtuanya. Apalagi secara paksa tidak ada izin," kata Budi.
Baca Juga: Ungkap Kasus Penculikan, Polri: Ada Anak yang Diculik Selama 4 Tahun