ICJR Laporkan Kondisi Pidana Mati di Indonesia 2021

Banyak terpidana kasus yang masuk daftar tunggu

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesia menerbitkan laporan situasi kebijakan hukuman mati di Indonesia 2021. Laporan ini disampaikan secara daring oleh Peneliti ICJR Iftitah Sari.

Dijelaskan, jumlah perkara yang dituntut atau dijatuhkan hukuman mati dalam periode Januari-Desember 2021 adalah narkotika sebanyak 82 persen. Untuk kejahatan terhadap nyawa 13 persen terdiri dari pembunuhan berencana, perkosaan hingga kekerasan pada anak, terorisme 4 persen dan 1 persen isu tipikor.

“Kasus-kasus ini kami perbaharui terakhir pada 11 Januari 2022 berdasarkan data internal ICJR yang jumlahnya mencapai 905 data yang kami kumpulkan paling lama kasusnya 1989 dan paling terbaru 2021, namun setiap kasusnya yang ada itu dari 1994,” kata Iftitah  dalam konferensi pers daring, Kamis (27/1/2022).

1. Hukuman mati paling banyak ada di Sumatera

ICJR Laporkan Kondisi Pidana Mati di Indonesia 2021Peneliti ICJR Iftitah Sari dalam agenda webinar Peluncuran dan Diskusi Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2021. (youtube.com/ICJR)

Sumber data ICJR ini salah satunya diambil dari SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara seluruh Pengadilan Negeri (PN) Indonesia, website Mahkamah Agung, data Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hingga media massa.

Iftitah mengatakan, sebaran kasus hukuman mati paling banyak ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan,dan DKI Jakarta serta Jawa Barat. Namun, mayoritas terbanyak ada di daerah Sumatera baik dalam proses penuntutan, putusan PN dan Pengadilan Tinggi.

“Ada beberapa yang sebetulnya tidak ditemukan penuntutan PN, PT, dan vonis MA akhirnya dijatuhkan hukuman mati,” kata dia.

Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!

2. Ada 13 respons hakim yang jatuhkan pidana mati tanpa adanya tuntutan

ICJR Laporkan Kondisi Pidana Mati di Indonesia 2021IDN Times/Galih Persiana

Catatan lainnya adalah perbandingan penjatuhan hukuman mati dengan jenis pidana lainnya pada 2021. Pada penuntutan ada 158 kasus, sedangkan di PN ada 105 terdakwa yang dijatuhkan pidana mati.

Ragam respons hakim pidana mati juga beragam, ada 97 dituntut dan dijatuhi pidana mati, 54 kasus tuntutan pidana mati tidak dikabulkan hakim, dan 13 dijatuhi pidana mati tanpa adanya tuntutan.

3. Perbandingan pidana mati sebelum dan saat pandemik

ICJR Laporkan Kondisi Pidana Mati di Indonesia 2021ilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Perbandingan kasus hukuman mati sebelum dan saat panemdik juga terlihat dari data yang ditampilkan oleh ICJR. Perbandingan pada 2020 ada 106 terdakwa dan 86 kasus hukuman mati, sedangkan pada 2021 ada 93 terdakwa dengan 74 kasus.

Selain itu, ada 10 PN baru yang pertama kali mencatatkan kasus hukuman mati pada 2021, yakni PN Jantho, Tenggarong, Langsa, Pangkalan Balai, Pelalawan, Saumlaki, Singkawang, Rembang, Tipikor Jakarta Pusat dan Oelamasi.

4. Terpidana mati dalam deret tunggu mencapai 404 orang

ICJR Laporkan Kondisi Pidana Mati di Indonesia 2021Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpidana mati dalam deret tunggu adalah narkotika dengan 260 kasus,  pembunuhan 118 kasus, pencurian 2 kasus, perampokan 9 kasus, perlindungan anak 2 kasus, psikotropika 8 kasus, dan terorisme 5 kasus. 

Adapun totalnya ada 404 orang. 

“Terdiri dari 12 terpidana perempuan dan 392 laki-laki,”  kata Iftitah

Ada sekitar 79 orang per Januari 2022 sudah menunggu lebih dari 10 tahun untuk eksekusi sejak pertama kali ditahan.

Baca Juga: Polisi Jual Barang Bukti Sabu, 2 Dituntut Hukuman Mati

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya