ICJR Minta Pemaksaan Aborsi Masuk Kekerasan Seksual di RKUHP

Definisi pemaksaan aborsi ada di UU TPKS

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan pemaksaan aborsi perlu diatur sebagai kekerasan seksual, di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal ini diungkapkan peneliti ICJR Maidina Rahmawati.

"Yang perlu kita dorong ke depannya adalah untuk memastikan bahwa perumusan pemaksaan aborsi ini dinyatakan secara tegas di dalam RKUHP, bahwa sebagai bentuk kekerasan seksual," kata dia dalam webinar bertajuk "Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban"' dilansir Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Menko Mahfud: Pelaku Hubungan Sesama Jenis Bisa Dipidana di RKUHP

1. Pelu ditegaskan agar definisi pemaksaan aborsi ada di UU TPKS

ICJR Minta Pemaksaan Aborsi Masuk Kekerasan Seksual di RKUHPPeneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati dalam diskusi dengan tajuk "Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban"' dilansir Kamis (26/5/2022).

Maidina menjelaskan pengaturan soal pemaksaan aborsi sudah ada di Pasal 347 KUHP, dan diperbaharui kembali di Pasal 469 ayat 2 dan 3 RKUHP. Namun perlu ditegaskan agar definisi pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual dalam UU TKPS. 

"Sehingga dia menjadi subjek dari hukum acara, pengaturan hak korban pidana yang dimuat di dalam UU TPKS," ujarnya.

2. Sudah ada listing tindak pidana lain tapi dengan catatan

ICJR Minta Pemaksaan Aborsi Masuk Kekerasan Seksual di RKUHPIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, ICJR juga merespons RUU TPKS setelah sah menjadi undang-undang. Pertama, UU TPKS dinilai belum mencapai pengaturan yang presisi untuk kodifikasi pengaturan kekerasan seksual. 

"Karena masih ada banyak ketentuan terkait tindak kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lain, dan memang dalam proses pembahasannya muncul rekomendasi listing tindak pidana yang berdimensi kekerasan seksual, tapi diatur dalam undang-undang lain," ujar Maidina.

Listing tersebut, kata dia, jadi sesuatu yang perlu diapresasi karena akhirnya undang-undang lain bisa jadi subjek UU TPKS yang mengatur hukum acara dan pembuatan hak korban, walau listing dianggap masih general karena menyebutkan hanya dalam bentuk delik atau tindak pidananya saja, tanpa merujuk pada ketentuan dalam pasal mana yang mengampu.

3. UU TPKS tidak memuat pengaturan soal pemaksaan aborsi

ICJR Minta Pemaksaan Aborsi Masuk Kekerasan Seksual di RKUHPIlustrasi vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, tidak memasukkan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi dalam perumusan jenis kekerasan seksual.

Dalam pembahasannya, pengaturan tersebut sudah ada di dalam KUHP dan pembaharuannya atau reformasinya akan dimuat dalam RKHUP. UU TPKS memiliki 93 pasal dan 12 bab yang terdiri dari sembilan jenis kekerasan seksual.

"UU TPKS juga memuat sembilan tindak pidana lain sebagai kekerasan seksual, dan juga membuka adanya peluang adanya pengaturan di masa depan, yang mana selama itu disebutkan sebagai kekerasan seksual di undang-undang baru, ke depannya dia juga menjadi subjek dari UU TPKS itu sendiri," kata Maidina.

Baca Juga: ICJR: Aturan Pelecehan Seksual Fisik di RKUHP Harus Sesuai UU TPKS

4. Rekomendasi ICJR untuk RKUHP

ICJR Minta Pemaksaan Aborsi Masuk Kekerasan Seksual di RKUHPMaidina Rahmawati Peneliti ICJR (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rekomendasi ICJR untuk pembahasan RKUHP, diharapkan bisa menginisiasi diskusi lanjutan soal isu ini. Maidina menyebut pihaknya berharap ada pembaruan pengaturan pemerkosaan, yang sudah diakomodir namun perlu dikawal.

Lalu, pengaturan penegasan pemaksaan aborsi sebagai kekerasan seksual. Perbaikan Pasal 6 huruf a, b, c UU TPKS melalui RKUHP terkait gradasi ulang soal perbedaan pelecehan fisik, pencabulan, dan pemerkosaan.

Selain itu, ICJR menyoroti belum jelasnya listing UU TPKS merujuk pada pasal yang mana. Sedangkan dalam legislasi, ICJR juga mempertanyakan model pengaturan blanco dan listing tindak pidana yang akan dirumuskan seperti apa.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya