ICW akan Lakukan Judicial Review ke MK, Upaya Terakhir Selamatkan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI dipandang sebagai sesuatu yang tak hanya melemahkan KPK, tapi juga menyuburkan kemungkinan tindak pidana korupsi. Indonesian Coruption Watch (ICW) pun siap melakukan perlawanan terakhir
ICW sendiri memastikan akan turut lakukan Judicial Review terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Upaya memiskinkan koruptor dengan aset recovery
Pengurangan pidana dari empat tahun menjadi dua tahun bagi para koruptor, menurut staf divisi investigasi ICW Wana Alamsyah, belum menyentuh pengenaan tuntutan. Nyatanya, tren vonis menurut data ICW, rata-rata hanya dua tahun. Menurutnya pidana tersebut tidak perlu diubah sedemikian rupa.
"Yang penting kan adalah asset recovery ini berjalan cukup maksimal karena selama ini kalau kita melihat di sejumlah kasus itu pun tidak diikutsertakan pengenaan tindak pidana pencucian uang, padahal kalau kita bicara korupsi ini bukan hanya tentang pidana badan saja tetapi juga bagaimana upaya untuk memiskinkan koruptor," pungkas Wana saat ditemui di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan Jumat (20/9).
Baca Juga: Fit and Proper Test 10 Capim KPK, ICW Rekomendasikan 4 Syarat ke DPR
2. Pidana badan dan ekonomi harus seimbang
Editor’s picks
Terkait periode masa hukuman tidak memberi efek jera dan asset recovery tidak dijalankan secara maksimal, Wana menjelaskan bagaimana upaya pidana badan dengan pidana ekonomi bisa selaras.
"Kalau kita lihat juga bagaimana upaya KPK dalam memberikan pidana tambahan terkait dengan anggota DPR itu tidak diberikan pemilihan, misalnya lima tahun tidak boleh dipilih, artinya ada upaya untuk memberikan pidana tambahan kepada para koruptor,"
Namun dalam konteks pidana, dibutuhkan upaya pemerintah dalam komitmen pemberantasan korupsi yakni menjalankan zero tolerance pada aktor korupsi.
3. ICW akan lakukan Judicial Review
ICW akan turut ajukan judicial review ke MK terkait UU KPK yang baru. Upaya judical review sendiri adalah jalan terakhir untuk menumpas pelemahan KPK.
"Ya nanti kita akan bersama koalisi masyarakat sipil untuk ajukan judicial review. Ini kita masih belum tahu karena kita masih menggodok prosesnya. Undang-undang tersebut kan belum ada bahannya jadi ketika nanti bahan tersebut sudah kita dapatkan itu nanti kita akan bicarakan lebih lanjut," pungkas Wana.
Baca Juga: ICW Menilai Revisi RUU KPK Kemungkinan Ada Pesanan dari Dewan Terpilih