IG, WA, dan FB Belum Daftar PSE, Ahli: Mengancam Privasi 

Ada tiga pasal bermasalah 

Jakarta, IDN Times - Founder Ethical Hacker Indonesia dan Pakar IT Teguh Aprianto mengatakan pendapatnya terkait sejumlah perusahaan media sosial besar seperti Google, Facebook, Twitter dan WhatsApp belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menurut dia, alasan kenapa mereka belum mendaftarkan platformnya ke Kemkominfo karena berpotensi melanggar kebijakan privasi.

“Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” kata Teguh dalam utasnya di Twitter yang sudah dikonfirmasi IDN Times, Senin (18/7/2022).

1. PSE disebut berpotensi matikan kritik

IG, WA, dan FB Belum Daftar PSE, Ahli: Mengancam Privasi Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Teguh menjelaskan, setidaknya ada tiga pasal bermasalah yang diamanatkan dalam PSE, Selain Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

“Pertama adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4 yang dianggap terlalu berbahaya karena meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum",” ujar dia.

Baca Juga: Hanya Sampai 20 Juli, Kominfo akan Blokir PSE yang Tidak Mendaftar

2. Permohonan pemutusan akses jika konten resahkan masyarakat

IG, WA, dan FB Belum Daftar PSE, Ahli: Mengancam Privasi Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, Pasal 14 ayat 3 dijelaskan bahwa aturan ini bisa dinilai membatasi pendapat masyarakat di dunia maya. Teguh mengatakan, dengan berdasarkan pasal tersebut pemerintah bisa hapus konten dan cutian yang dirasa meresahkan masyarakat.

“Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya di takedown? Mereka tinggal jawab [dengan alasan] meresahkan masyarakat,” katanya.

3. Penegak hukum bisa minta konten komunikasi dan data pribadi ke PSE

IG, WA, dan FB Belum Daftar PSE, Ahli: Mengancam Privasi Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Teguh menilai, pasal tersebut sengaja dibuat pemerintah agar bisa melakukan apapun yang mereka mau. Intinya menurut dia, jika ikut dengan definisinya pemerintah, maka tak akan ada yang beres.

“Semua sudah bisa lihat dampak dari pasal karet di UU ITE. Permenkominfo yang ini juga sangat meresahkan,” ujarnya.

Kemudian, Teguh menyebut masalah yang juga mengganggu adalah Pasal 36. Sebab, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi kita ke PSE.

“Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?” kata dia.

Kominfo dinilainya, selama ini tak banyak melakukan pergerakan. Sebaliknya, mereka malah dianggap makin menyusahkan.

“Ini harus dilawan dan mari kita paksa mereka untuk menarik Permenkominfo yang mengancam hak atas privasi pengguna dan pemaksaan registrasi PSE lingkup privat ini harus dihentikan,” kata Teguh.

Baca Juga: Facebook dan WhatsApp Belum Daftar PSE, Ini Seruan Kominfo!

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya