IJRS: Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual adalah Kerabat Korban

Negara dinilai gagal lindungi korban

Jakarta, IDN Times  - Kasus kekerasan seksual silih berganti mengisi pemberitaan di media massa. Korban yang muncul mencari keadilan datang dari berbagai macam pihak, salah satunya adalah anak perempuan.

Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan, menjadi kasus yang turut disoroti masyarakat.

Asisten Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marsha Maharani, memaparkan bahwa pihaknya menganalisis sekitar 735 putusan pengadilan dari direktori Mahkamah Agung (MA) untuk melihat gambaran lebih lengkap mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia selama 2018-2020.

Data yang ada menunjukkan, banyak korban adalah anak-anak dan mengalami kekerasan seksual oleh seseorang yang punya relasi dengan korban dan terjadi di lingkungan terdekat

“Yang berusia anak, kerentanannya banyak. Mereka belum bisa menalarkan, apakah beberapa perbuatan itu benar atau tidak. ‘Saya boleh gak sih diginiin?',” kata dia dikutip dari laporan IJRS, Senin (23/5/2022).

1. Mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat

IJRS: Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual adalah Kerabat KorbanIlustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Riset tersebut menemukan bahwa mayoritas korban merupakan perempuan di bawah umur. Tak hanya itu, mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban seperti pacar hingga anggota keluarga.

Dari riset itu, ditemukan hasil bahwa terdakwa pelaku kekerasan seksual 90 persennya adalah laki-laki dengan usia paling umum 18 hingga 25 tahun.

2. Gugatan terbanyak ada di UU Perlindungan Anak

IJRS: Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual adalah Kerabat KorbanIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Gugatan paling banyak terkait pasal persetubuhan dan pencabulan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yakni sebesar 64,9 persen, baru disusul pasal pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebesar 15,8 persen.

Adapun relasi pelaku terbanyak adalah pacar 25,2 persen, teman 13,5 persen, keluarga inti 13,3 persen.

Banyak korban mengalami kekerasan seksual di rumah sendiri yakni sebesar 59,9 persen, kemudian di rumah terdakwa 4,6 persen.

Baca Juga: Laki-Laki Diminta Tak Malu Lapor Jika Alami Kekerasan Seksual  

3. Tidak dilaporkan anak dan baru ketahuan ketika kekerasan seksual terulang

IJRS: Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual adalah Kerabat Korban15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari data di atas, IJRS menilai negara belum mampu memberikan perlindungan anak perempuan dari kekerasan seksual di lingkungan paling dekat mereka.

Penanganan kekerasan seksual selama ini kerap fokus terhadap pemidanaan pelaku saja, tanpa memperhatikan pendidikan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan korban atas kekerasan seksual yang mereka alami.

Pemerintah bisa melakukan beberapa langkah untuk memberikan jaminan perlindungan, yakni soal persetujuan dalam hubungan atau consent. Sebagian besar kasus yang menimpa anak perempuan, misalnya, tidak dilaporkan anak dan baru ketahuan ketika terjadi kekerasan seksual yang berulang atau sebesar 76,9 persen.

“Misal juga berulang kali, lalu menyebabkan kehamilan, baru diketahui kalau karena pemerkosaan,” ujarnya.

Baca Juga: Ingatan Tragedi Mei 98, Kejamnya Kekerasan Seksual pada Perempuan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya