Imbas Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diganti Camat Kebayoran Lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan, yang diduga membantu kepengurusan e-KTP Djoko Tjandra. Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, membenarkan hal tersebut.
"Iya benar (dinonatifkan) karena mereka diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS," ujarnya kepada awak media, Jumat (10/7/2020).
Karena itu, posisi Lurah akhirnya digantikan oleh Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Grogol Selatan.
"Pak Camat jadi atasan langsung," ujar dia.
1. Akan lakukan pendalaman kasus ini
Chaidir juga menjelaskan bahwa kini pihaknya sedang melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan Asep.
Pihaknya akan memeriksa kasus yang berkaitan dengan KTP buronan korupsi kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, apakah pihak kelurahan melakukan tugas sesuai prosedur.
"Kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu selaku Kepala Kelurahan, apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," ujar dia.
Baca Juga: Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Bantu Djoko Tjandra Bikin e-KTP
2. Lurah Grogol Selatan langsung dinonakifkan saat pemeriksaan
Editor’s picks
Asep terancam diberhentikan jika memang nantinya ditemukan bukti bahwa dia bersalah dan memiliki kaitan dengan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Chaidir mengatakan bahwa penonaktifan Lurah Grogol Selatan Asep dilakukan sejak pemeriksaan dilakukan, yakni sejak Kamis 9 Juli 2020.
"Itu dilakukan semenjak pemeriksaan kemarin dari inspektorat wilayah, kemudian Camat atasan langsung sudah menerbitkan pembebasan jabatannya langsung berdasarkan Surat Keterangan ditetapkannya tanggal 9 Juli," ujar dia.
3. Fokus pemeriksaan pada Lurah Grogol Selatan
Kini fokus pemeriksaan ditujukan kepada sang lurah saja, karena menurut Chaidir, Lurah yang memegang atau menguasai daerah itu. Selain itu, diduga, pihak kelurahan langsung yang memberikan pelayanan kepada Djoko Tjandra.
"Karena kan mereka (Lurah) sebagai penguasa daerah dan mereka yang menjadi diduga memberi pelayanan langsung kepada si Djoko Tjandra," kata dia.
4. Djoko mencetak KTP di Kelurahan Grogol Selatan padahal statusnya masih buron
Untuk diketahui, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra melakukan pencetakan dan mendapat e-KTP pada 8 Juli 2020. Pada tanggal itu, dia juga mendaftarkan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Buntutnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subhan akhirnya terseret karena e-KTP Djoko dicetak di sana.
Baca Juga: Ekstradisi Maria Lumowa ke RI untuk Tutupi Bobolnya Djoko Tjandra?