Imbas Kasus Rachel Vennya, Mekanisme Karantina Bakal Diperketat

Kodam jaya juga evaluasi seluruh karantina terpusat

Jakarta, IDN Times - Kodam Jaya rencananya bakal memperketat prosedur karantina bagi siapa saja yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri. Adapun mekanismenya akan disusun oleh Pangdam Jaya, Mayjen TNI. Mulyo Aji. 

Keputusan ini merupakan imbas dari kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan, Jakarta Utara dengan bantuan seorang anggota TNI.

"Semuanya akan dievaluasi, kita akan melihat nanti Pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat terkait masalah mekanisme," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, saat dihubungi, Jumat (15/10/2021).

1. Evaluasi tempat karantina terpusat

Imbas Kasus Rachel Vennya, Mekanisme Karantina Bakal DiperketatInstagram/rachelvennya

Selain itu, akan ada evaluasi ke seluruh tempat karantina terpusat COVID-19. Hal ini dilakukan untuk memastikan prosedur karantina yang ada bagi setiap orang usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

"Evaluasi masih dalam proses, karena pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan, baik itu Bandara, Pademangan, Wisma RSDC, dan tempat isolasi terpusat kita di rusun Nagrak atau rusun-rusun lain," kata Herwin.

Baca Juga: Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota TNI Dinonaktifkan

2. Dibantu oknum anggota TNI untuk kabur dari karantina

Imbas Kasus Rachel Vennya, Mekanisme Karantina Bakal Diperketatinstagram.com/rachelvennya

Selebgram atau influencer kondang ini jadi pembicaraan karena diduga melanggar ketentuan wajib karantina usai pulang dari Amerika Serikat. 

Informasi kaburnya Rachel dinarasikan oleh seorang pengguna media sosial, yang mengatakan dia hanya menjalankan karantina selama tiga dari delapan hari kewajiban karantina.

Herwin menjelaskan, ada bantuan dari salah seorang oknum TNI yang membuat Rachel bisa kabur dari karantina.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," ujar Herwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

3. Jika terbukti bersalah Rachel bisa dibui

Imbas Kasus Rachel Vennya, Mekanisme Karantina Bakal DiperketatIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui oknum TNI berinisial FS mengatur agar Rachel bisa menghindari prosedur pelaksanaan karantina. Dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18/2021, seseorang yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Jika nantinya Rachel terbukti bersalah, maka dia telah melanggar pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rachel terancam dibui selama satu tahun.

Di dalam pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis "bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000."

Baca Juga: Menkes Budi: Rachel Vennya Harus Kembali Dikarantina dan Dihukum

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya