Imigrasi Jaring 35 WNA Ilegal Jakut, Pendalaman Kasus Penusukan Lansia

Ada yang bahkan tak punya paspor

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara berhasil mengamankan 35 warga negara asing (WNA) ilegal yang terjaring dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Jakarta Utara.

Mereka diamankan dari apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Rabu, 24 Mei 2023. Kegiatan operasi TIMPORA ini adalah bentuk respons atas insiden penusukan terhadap dua warga lanjut usia oleh WNA yang terjadi di wilayah Jakarta Utara pada Mei 2023 lalu.

"Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat salah satu tugas keimigrasian, yaitu penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan dan menganggu ketertiban umum. Selain itu, tujuan pelaksanaan Operasi Gabungan juga sebagai bentuk respons atas insiden penusukan terhadap 2 (dua) warga lanjut usia oleh WNA yang terjadi di wilayah Jakarta Utara," tulis Ditjen Imigrasi dalam keterangannya, dilansir Selasa (30/5/2023).

1. Ada 28 WNA melebihi izin tinggal

Imigrasi Jaring 35 WNA Ilegal Jakut, Pendalaman Kasus Penusukan LansiaLoket pembuatan paspor di kantor Imigrasi Semarang, Jalan Siliwangi, Krapyak. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dijelaskan, ada 28 WNA yang berasal dari beberapa negara seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone.

Mereka dapat menunjukkan paspor, namun tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan atau overstay, maka disebut telah melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Viral, Imigrasi Periksa Bule Denmark yang Pamer Alat Vital di Bali

2. Enam WNA Nigeria bahkan tak punya paspor

Imigrasi Jaring 35 WNA Ilegal Jakut, Pendalaman Kasus Penusukan LansiaIlustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Selain itu, dijelaskan ada satu WNA asal Nigeria yang dapat menunjukkan paspor, namun telah habis masa berlaku dan secara otomatis izin tinggalnya juga telah habis masa berlaku. Dia melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kemudian, sebanyak enam WNA yang juga berasal dari Nigeria tidak memiliki paspor. Berdasarkan pengecakan data SIMKIM, mereka telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay) dan melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

3. Satu WNA Nigeria telah dideportasi

Imigrasi Jaring 35 WNA Ilegal Jakut, Pendalaman Kasus Penusukan LansiaWarga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Usai terjaring 35 WNA ini telah diamankan dan berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, sebanyak 10 dari 35 WNA akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi.

Sedangkan satu WNA yang berasal dari Nigeria telah dideportasi dan tak bisa bisa masuk Indonesia atau disebut penangkalan selama jangka waktu tertentu.

Di luar WNA yang terjadi operasi TIMPORA, ada tiga WNA asal Nigeria hasil operasi mandiri yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pindana keimigrasian pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011.

 

Baca Juga: Sebanyak 35 WNA di Jakarta Utara Terjaring Operasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya