Imigrasi Palangkaraya Tahan Jurnalis Mogabay.com Asal Amerika Serikat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jurnalis Mogabay.com (organisasi berita sains lingkungan nirlaba), Philip Jacobson, ditahan di Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1). Laki-laki 30 tahun asal Amerika Serikat itu ditahan karena diduga melanggar visa bisnis.
Sebelumnya Jacobson telah menjadi tahanan kota selama satu bulan di Palangkaraya sejak 17 Desember 2019. Kini dia berada di rumah tahanan Palangkaraya.
Baca Juga: Dampak Karhutla, Udara di Pontianak dan Palangkaraya Sangat Tak Sehat
1. Jacobson lakukan perjalanan dengan paspor bisnis untuk serangkaian pertemuan di Indonesia
Dia ditangkap setelah menghadiri sidang Dengar Pendapat di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, terkait “peladang” di kalangan adat.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/1), Mongabay menjelaskan bahwa Jacobson melakukan perjalanan ke Palangkaraya dengan paspor bisnis untuk serangkaian pertemuan di Indonesia.
2. Jacobson menjadi tahanan kota selama sebulan
Editor’s picks
Saat akan terbang ke Palangkaraya, Imigrasi menyita paspor dan menginterogasinya selama empat jam. Dia lalu diminta berada di Palangkaraya sembari menunggu penyelidikan.
Setelah lebih dari sebulan menjadi tahanan kota, Jacobson resmi ditangkap dan dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Tahun 2011 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
3. Dijemput di wisma penginapan untuk ditahan
Pada Selasa (21/1) atau hari ke-36 Jacobson menjadi tahanan kota, petugas imigrasi mendatangi wisma tempatnya menginap dan memerintahkan dia mengepak barang-barang dan ikut bersama mereka.
Dia ditahan dan dipindahkan ke pusat penahanan.
4. Pendiri Mongabay akan kawal kasus ini
Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Buttler mengatakan, akan mendukung Jacobson dalam kasus ini dan berusaha mematuhi otoritas Imigrasi Indonesia.
“Saya terkejut bahwa petugas Imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi," kata Rhett.
Baca Juga: Selama 2019, Imigrasi Kota Malang Deportasi 20 WNA yang Overstay