Imigrasi: Tidak Ada Paspor Khusus untuk Haji dan Umrah

Masyarakat yang sudah punya paspor sudah bisa menggunakannya

Jakarta, IDN Times - Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan tidak ada paspor khusus untuk perjalanan Ibadah dan melakukan perjalanan ke tanah suci. Jadi masyarakat yang sudah memiliki paspor biasa elektronik atau non elektronik bisa menggunakannya untuk perjalanan Haji dan juga Umrah.

“Tidak ada paspor tersendiri atau khusus untuk umrah atau haji, jemaah umrah atau haji menggunakan paspor RI yang sama seperti WNI lainnya yang punya tujuan ke negara lain. Jadi, kalau seseorang sudah memiliki paspor maka silakan digunakan untuk umrah atau haji, yang penting pastikan berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visanya,” kata dia dalam keterangannya, dilansir Selasa (29/05/2023).

1. Definisi paspor Republik Indonesia

Imigrasi: Tidak Ada Paspor Khusus untuk Haji dan UmrahSuasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Definisi paspor juga dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Bagian Ketentuan Umum:

“Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu," kata Achamd.

Selanjutnya, pada Pasal 24 Ayat (2) UU Keimigrasian disebutkan bahwa paspor RI terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Dalam Pasal 26 dijelaskan, Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

2. Kini nama calon jemaah haji yang tercantum paling sedikit dua kata

Imigrasi: Tidak Ada Paspor Khusus untuk Haji dan UmrahTerlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Achmad menambahkan, sebelumnya, nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum dalam paspor harus mengandung setidaknya tiga kata. Namun, pada 21 April 2022 Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-21010/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2022 yang menyatakan bahwa nama lengkap calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua kata nama.

“Bagi jemaah yang baru pertama kali membuat paspor, cukup mempersiapkan syarat KTP, KK, akta kelahiran dan ijazah/buku nikah. Permohonannya bisa melalui Aplikasi M-Paspor atau dengan memanfaatkan layanan permohonan paspor kolektif yang difasilitasi oleh kantor Kemenag bekerja sama dengan kantor imigrasi setempat. Informasi lebih lanjut terkait layanan permohonan paspor kolektif untuk jemaah haji bisa langsung menghubungi kantor imigrasi atau Kemenag di kota masing-masing,” ujarnya.

 

3. Surat rekomendasi Kemenag tidak lagi jadi syarat urus paspor

Imigrasi: Tidak Ada Paspor Khusus untuk Haji dan UmrahIlustrasi Jamaah Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Ditjen imigrasi berupaya menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat yang sedang mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci. Karena pada dasarnya, Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi adalah dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri. Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah haji atau perjalanan rohani umrah.

Saat ini, surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk haji atau umrah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Baca Juga: Garuda Tambah 23 Penerbangan Haji, Angkut Jemaah Haji Non-Reguler

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya