Implementasikan UU TPKS, Lembaga Nasional HAM Susun Strategi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional (Komnas) HAM RI bersama Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Disabilitas membahas peran lembaga nasional hak asasi manusia (HAM) dalam pemantauan atas pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Pembahasan dilakukan karena lembaga nasional HAM menjadi penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 12 April 2022.
“Setidaknya, dalam UU TPKS ada dua tugas besar untuk kita, yaitu dalam pemantauan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya membutuhkan perangkat hukum untuk melaksanakannya,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab dalam keterangannya, dilansir Selasa (28/6/2022).
1. Formulasikan peran dan fungsi
Menurut Amir, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memformulasikan peran dan fungsi sesuai mandat dan kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga. Hal ini supaya tidak ada pengawalan isu yang terhenti.
“Penting bagi kita untuk menyampaikan gagasan secara terbuka. Jaksa, kepolisian, pengacara, perlu kita beritahu soal isi UU ini,” kata dia.
Baca Juga: Menteri PPPA Sebut UU TPKS Berpihak ke Penyandang Disabilitas
Baca Juga: Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS, Target Selesai Tahun Ini
2. UU TPKS perlindungan tambahan bagi penyandang disabilitas
Editor’s picks
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia mengatakan, terbitnya UU TPKS memberi perlindungan tambahan bagi para penyandang disabilitas perempuan dan anak. Pasalnya, selama ini mereka juga banyak mengalami tindak kekerasan seksual.
“Sangat berharap nantinya perspektif inklusivitas mewarnai rekomendasi dan usulan kami kepada pemerintah,” katanya.
3. Perumusan pokok pikiran rancangan rekomendasi untuk peraturan turunan UU TPKS
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani juga memberi dukungannya dengan memastikan langkah yang ditempuh menjadi hasil perjuangan yang benar-benar bisa dilaksanakan.
Adapun Komisioner KPAI, Jasra Putra mencermati tantangan saat ini adalah melahirkan rekomendasi yang efektif dan memastikan UU TPKS bisa berjalan efektif.
Diketahui, pada 22 Juni 2022, diselenggarakan Koordinasi Lanjutan Peran Lembaga Nasional HAM untuk Pemantauan atas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Agenda utama dalam pertemuan tersebut yaitu perumusan pokok-pokok pikiran rancangan rekomendasi dalam penyusunan peraturan turunan UU TPKS. Terutama yang terkait dengan substansi peran, ruang lingkup pemantauan, serta mekanisme koordinasi lembaga nasional HAM.
Baca Juga: UU TPKS Sah, Layanan UPTD PPA dan Kepolisian Perlu Ditingkatkan
Baca Juga: Deretan UU yang Mengatur soal Kekerasan Seksual Sebelum Ada UU TPKS