Ingatkan Bahaya Medsos, KemenPPPA: Orangtua Harus Aktif Mengawasi

Minta orangtua aktif perhatikan kegiatan media sosial anak

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, meminta orangtua lebih mengawasi kegiatan anak di media sosial. 

Pernyataan itu menanggapi kasus dugaan pembunuhan anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16). Nahar mengatakan, media sosial bisa menjadi sarana positif bagi anak untuk belajar dan bersosialisasi.

“Namun demikian, para orangtua harus secara aktif menjalankan peran pengawasan sehingga anak tidak mengakses konten negatif atau berinteraksi dengan orang asing yang dapat membahayakan keselamatan anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Nahar, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

1. Korban kenalan dengan pelaku secara anonim

Ingatkan Bahaya Medsos, KemenPPPA: Orangtua Harus Aktif Mengawasiilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah terkait kasus tersebut. Nahar menyebut, korban dan pelaku berkenalan secara anonim lewat media sosial pada 3 Mei.

“Pada 16 Mei 2023, korban menerima ajakan terduga pelaku untuk bertemu di sebuah kos di Semarang Atas. Di lokasi kejadian, korban meminum anggur yang dibeli oleh terduga pelaku, kemudian korban mengalami kekerasan seksual,” kata Nahar.

Polisi juga sudah menetapkan AN (22) yang berstatus mahasiswa di Semarang sebagai tersangka kekerasan hingga mengakibatkan ABK meninggal.

2. Kekerasan seksual tak bisa ditoleransi

Ingatkan Bahaya Medsos, KemenPPPA: Orangtua Harus Aktif MengawasiKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Setelah kejadian tersebut, korban mengeluh pusing dan mengalami kejang. Korban pun dinyatakan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Korban meninggal akibat mati lemas diduga karena keracunan. Meski begitu, ditemukan luka akibat kekerasan seksual di beberapa bagian. Hal ini juga dikuatkan oleh hasil pemeriksaan saksi,” kata Nahar.

Atas kejadian ini, KemenPPPA menyampaikan duka cita atas meninggalnya ABK. Kementerian PPPA juga mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

“Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, terduga pelaku juga dapat dikenai pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar dia.

3. KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Tengah

Ingatkan Bahaya Medsos, KemenPPPA: Orangtua Harus Aktif MengawasiNahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Menurut Nahar, pihaknya tengah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah karena kasus tersebut terjadi di Kota Semarang.

“UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan UPTD PPA Kota Semarang telah melakukan rapat internal terkait langkah penanganan kasus. Selain itu, juga telah dilakukan koordinasi intens dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Semarang,” kata Nahar.

Nahar mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” kata Nahar.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya