Ini 7 Instruksi Anies Terkait Pengendalian Banjir di DKI Jakarta

Anies perintahkan bangun sistem peringatan dini banjir 

Jakarta, IDN Times - Jakarta merupakan wilayah yang menjadi hilir 13 sungai, hal ini menyebabkan Ibu Kota menjadi rawan banjir. Menghadapi musim hujan, antisipasi banjir telah disusun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

Dalam aturan yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 September 2020 ini ada tujuh poin yang dipersiapkan untuk menghadapi banjir di Ibu Kota.

"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," bunyi Ingub tersebut, seperti dilansir IDN Times, Selasa (26/1/2021).

1. Anies minta jajarannya bangun sistem deteksi dan peringatan banjir

Ini 7 Instruksi Anies Terkait Pengendalian Banjir di DKI JakartaSuasana saat banjir di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pertama, dalam Ingub ini Anies memerintahkan jajarannya untuk membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan bencana banjir yang antisipatif, prediktif, cerdas (smart) dan terpadu.

Kemudian yang kedua, memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.

Baca Juga: [FOTO] Anies Pamer Potret Warna Warni Pasar Senen, JPO Pakai Lift!

2. Pembangunan infrastruktur pengendalian banjir diselesaikan

Ini 7 Instruksi Anies Terkait Pengendalian Banjir di DKI JakartaBanjir di Underpass Kemayoran (IDN Times/Restu Putri)

Ketiga, Anies juga menginstruksikan agar pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi bisa dipercepat. Dinas Sumber Data Air diberikan tenggat waktu penyelesaian tugas hingga Desember 2021.

Kemudian yang keempat, dalam Ingub ini juga Anies mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.

Kelima, menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim.

3. Bangun kesadaran yang responsif pada banjir

Ini 7 Instruksi Anies Terkait Pengendalian Banjir di DKI JakartaAnggota TNI dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI Jakarta menarik perahu karet yang dinaiki warga saat melintasi genangan banjir di kawasan Bungur Besar Raya, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pada poin keenam, Anies turut meminta jajarannya membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim.

Kemudian yang ketujuh, memastikan ketersediaan dukungan fiskal dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah/Unit pada Perangkat Daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat," tulis Ingub tersebut.

Baca Juga: Kesaksian Anies Melihat Jenazah Pasien COVID-19: Virus Itu Bukan Fiksi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya