Ini 7 Titik Pengecekan di DKI untuk Pastikan Larangan Mudik Dipatuhi

Check point di jalan arteri, bukan jalan tol

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tujuh check point atau poin pengecekan di sejumlah ruas jalan jelang hari raya Idul Fitri. Poin tersebut berada di sejumlah ruas jala selama periode larangan mudik berlangsung.

"Kita sudah menyiapkan tujuh check point ruas jalan nontol, lokasi-lokasi pengawasan jalan arteri akses keluar-masuk Jakarta," kata Riza seperti dikutip melalui YouTube BNPB, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Jelang Masa Peniadaan Mudik, Kendaraan Keluar Jabodetabek Menurun

1. Daftar tujuh lokasi check point

Ini 7 Titik Pengecekan di DKI untuk Pastikan Larangan Mudik DipatuhiIDN Times/Dini Suciatiningrum

Riza menjelaskan bahwa check point itu tersebar di tujuh lokasi yakni:

  1. Kalideres, Jakarta Barat
  2. Joglo, Jakarta Barat
  3. Pondok kelapa (Jalan Lampiri), Jakarta Timur
  4. Panasonic, Pasar Rebo, Jakarta Timur
  5. Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur
  6. Pasar Jumat, Jakarta Selatan
  7. Budi Luhur, Petukangan, Jakarta Selatan

"Ini di luar yang sudah disiapkan oleh teman-teman kita dari TNI-Polri," kata politikus Gerindra ini.

2. Pengawasan di terminal hingga bandara

Ini 7 Titik Pengecekan di DKI untuk Pastikan Larangan Mudik DipatuhiANTARA FOTO/Katriana

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan di sejumlah simpul transportasi yang masih dibuka selama masa larangan mudik Lebaran ini, mulai dari Pulogebang hingga Bandara Halim Perdanakusuma.

"Lalu simpul-simpul transportasinya yaitu terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, stasiun kereta api Gambir, pintu keluar masuk Pelabuhan Tanjung Priok, pintu keluar-masuk Bandara Halim Perdanakusuma," kata dia.

Baca Juga: Penumpang Bus AKAP di 4 Terminal Meningkat Sebelum Larangan Mudik

3. Hanya Terminal Pulogebang dan Kalideres yang buka

Ini 7 Titik Pengecekan di DKI untuk Pastikan Larangan Mudik DipatuhiIDN Times/Marisa Safitri

Dia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sudah menetapkan masa pengetatan hingga pelarangan mudik 2021. Aturan tersebut dibagi menjadi tiga tahap yakni masa pengetatan pada 22 April sampai 5 Mei, kemudian masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei, dan masa pengetatan pascalarangan mudik selama 18-20 Mei.

Dia mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah bekerja sama dengan TNI-Polri, Satpol PP, hingga Kementerian Perhubungan, untuk melakukan pengawasan.

Terlepas dari itu, dia mengatakan ada dua terminal yang dibuka.

"Mengoperasikan terminal terpadu Pulogebang dan Terminal Kalideres ke jalanan yang dikecualikan pada masa larangan mudik, yang lainnya kita tutup," ujar dia.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Akhirnya Larangan Mudik Dicabut

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya