Ini Alasan Komnas Perempuan Ingin Tetap Periksa Istri Ferdy Sambo

Komnas HAM-Komnas Perempuan belum sempat periksa Putri

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengungkapkan permintaan keterangan pada Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperlukan untuk memahami peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J secara utuh. Hal ini tetap perlu dilakukan status Putri kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Yang harus sama-sama kita pahami untuk membaca kasus ini secara utuh, tentu kita harus meminta keterangan dari ibu dalam posisinya sebagai apapun, baik ia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual,” ujar dia dalam konferensi pers daring, Jumat (19/8/2022).

Siti mengungkapkan yang membedakan adalah kepolisian memeriksa kasus ini untuk penegakan hukum peradilan pidana, sedangkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat apakah di dalam kasus ini ada pelanggaran HAM.

“Baik termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini,” kata dia.

Siti mengklaim, meski Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka seluruh pengumpulan fakta seluruh upaya-upaya pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM maupun Komnas Perempuan tidak akan dihentikan.

“Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh,” ujarnya.

Namun, Siti mengatakan, masih ada proses koordinasi dan konfirmasi untuk memeriksa Putri. Perlu diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya sudah sepakat menggandeng Komnas Perempuan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Gerak-gerik Istri Ferdy Sambo Terekam CCTV Selama Pembunuhan Yosua

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya