Ini Alasan Pemerintah Belum Buka Draf RKUHP ke Publik, Diminta Sabar

Akan dibuka setelah diserahkan ke DPR

Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi perhatian publik. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar, mengungkap alasan pemerintah hingga saat ini belum membuka draf RKHUP ke publik. 

Perlu diketahui, beleid yang saat ini bisa diakses oleh publik adalah versi September 2019, padahal RKUHP rencananya akan disahkan pada Juli 2022.

“Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tapi ini ada proses yang harus kita hormati bersama,” kata dia dalam diskusi virtual yang digelar Kamis (23/6/2022).

1. Ada proses hukum yang berlaku

Ini Alasan Pemerintah Belum Buka Draf RKUHP ke Publik, Diminta SabarWamenkumham Edward Omar menelusuri bengkel kerja Lapas Kedungpane Semarang. Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang

Pria yang kerap disapa Eddy ini kembali teringat, bagaimana pihaknya dulu saat membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang kini sudah sah kerap diteror untuk membuka draf.

“Itu tiap malam diteror untuk meminta draf, tapi kita ini kan tahu proses hukum, sebelum naskah itu diserahkan ke DPR kita tidak akan membuka itu ke publik,” kata dia.

Baca Juga: LBH Jakarta: RKUHP Overkriminalisasi, Batasi Ruang Gerak Masyarakat 

2. Naskah yang ada perlu diteliti

Ini Alasan Pemerintah Belum Buka Draf RKUHP ke Publik, Diminta SabarIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, hingga saat ini, tim pemerintah masih membaca ulang. Dia tak ingin apa yang pernah terjadi dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja terulang, kala itu memang draf yang ada terus berubah.

“Jadi kita membaca secara teliti betul,” katanya.

3. Akan diserahkan ke DPR dulu baru dibuka pada publik

Ini Alasan Pemerintah Belum Buka Draf RKUHP ke Publik, Diminta SabarKetua DPR Puan Maharani (tengah) bersiap memberikan pidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dia mengungkapkan bahwa RKUHP memang harus segera disahkan. Uamun usai diserahkan ke DPR, draf RKHUP terkini katanya bisa dilihat oleh publik.

“Kalau sudah selesai kita serahkan ke DPR, baru kemudian itu dibuka ke publik. Kalau hari ini diserahkan kemudian masih perubahan itu kita dicaci maki, ini yang kita terima tidak sama diomongkan, jadi kita maju kena mundur kena, tapi saya pahami itulah,” kata Eddy.

“Jadi mohon bersabar bukan kita tidak mau membuka ke publik,” katanya,

Baca Juga: Mahasiswa Ancam Demo Besar-besaran Bila Naskah RKUHP Tak Diungkap

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya