Ini Alasan Pemprov DKI Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggaran PSBB

Tapi bukan berarti masyarakat bisa tidak disiplin ya~

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hal ini telah termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

1. Sanksi denda progresif dicabut bukan berarti masyarakat bisa tidak disiplin

Ini Alasan Pemprov DKI Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggaran PSBBIlustrasi tindak lanjut SatpolPP (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Riza menjelaskan, karena di dalam Perda tidak ada denda progresif maka aturan di dalam Pergub ini tidak memuat sanksi denda secara progresif. Meskipun denda progresif dihapuskan, Riza menegaskan bukan berarti masyarakat bisa tidak disiplin.

Pihak Pemerintah Provinsi kata Riza akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, dan kepatuhan semakin diperkuat.

"Itu bukan karena peraturan, bukan karena aparat, bukan karena beratnya sanksi, tapi lebih kita ingin mengajak masyarakat untuk kepatuhan, ketaatan, kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan. Itu yang kita dorong, jadi disiplin itu karena kebutuhan bukan karena peraturan bukan karena aparat yg banyak, bukan karena denda, bukan," kata dia.

Baca Juga: Anies Cabut Aturan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB di Jakarta

2. Pola penindakan aparat bakal berubah

Ini Alasan Pemprov DKI Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggaran PSBBPenugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Riza mengatakan bahwa pola penindakan aparat juga nantinya bakal berubah, mulai dari frekuensi patroli, hingga lokasi sasaran.

"Gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT RW, patroli kita putuskan dalam rapat akan kita tingkatkan," ujarnya.

Dia juga mengatakan sosialisasi dan kampanye bakal terus digalakkan. Walaupun denda progresif dihapuskan, sanksi denda biasa masih tetap berlaku.

"Sekalipun progresifnya tidak ada tapi tetap saja orang tetap didenda cuma tidak progresif," ujarnya.

3. Pergub Nomor 3 Tahun 2021 menggugurkan7 Pergub sebelumnya

Ini Alasan Pemprov DKI Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggaran PSBBPenugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Untuk diketahui, Pergub Nomor 3 Tahun 2021 itu diteken Anies pada Kamis (7/1/2021) ini secara otomatis mengugurkan tujuh Pergub yang telah ada sebelumnya.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 69. Tujuh Pergub tersebut adalah Pergub nomor 33, 41, 79, 80, 84, 88, 101. Dua di antara Pergub yang dicabut adalah mengenai sanksi denda progresif yang tertuang dalam Pergub Nomor 79 serta Pergub Nomor 101 tahun 2020.

Berikut adalah Pergub yang dihapus:

Pada saat peraturan gubernur ini (Pergub Nomor 3 Tahun 2021) mulai berlaku, Peraturan Gubernur:

a. Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003);

b. Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72010);

c. Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72023);

d. Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72024);

e. Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72027);

f. Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75012); dan

g. Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72031)

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Baca Juga: Gawat! Ada 442 Klaster Keluarga di Jakarta Usai Libur Akhir Tahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya