Ini Alur, Jadwal, dan Syarat PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta

Dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA mulai dibuka pada Kamis (25/6).

"Pendaftaran dibuka pukul 08:00 pada tanggal 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 ya," tulis akun Twitter @PPDBDKI1 pada Kamis (25/6)

PPDB jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal atau berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Hal itu dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Serta, telah tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.

Berikut adalah syarat dokumen hingga jadwal lengkap PPDB jalur zonasi SD, SMP, SMA di DKI Jakarta.

1. Syarat dokumen PPDB jenjang SD, SMP, SMA

Ini Alur, Jadwal, dan Syarat PPDB Jalur Zonasi DKI JakartaSiswa di Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Untuk jenjang SD:

  1. Berusia 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 atau paling rendah 6
    tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
  2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali calon siswa baru bermeterai Rp6 ribu.

Sedangkan untuk jenang SMP:

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
  2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
  4. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/ SDLB/ MI/ Paket A.
  5. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan
    Sertifikat akreditasi sekolah asal.
  6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali calon siswa baru bermeterai Rp6 ribu.

Untuk jenjang SMA, berikut syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
  2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). 
  4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/ MTs, Paket B terakhir.
  5. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan
    Sertifikat akreditasi sekolah asal.
  6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali calon siswa baru bermeterai Rp6 ribu.

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Mulai Hari Ini, Buruan Daftar

2. Jadwal lengkap PPDB jalur zonasi DKI Jakarta

Ini Alur, Jadwal, dan Syarat PPDB Jalur Zonasi DKI JakartaANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Jadwal SD:

  1. Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah dan Proses Seleksi : 25 - 26 Juni 2020 (Pukul 08.00 - 24.00 WIB), dan 27 Juni 2020 (Pukul 00.01 - 15.00 WIB).
  2. Pengumuman : 27 Juni 2020 (Pukul 17.00 WIB)
  3. Lapor Diri : 29 Juni 2020 (Pukul 08.00 - 24.00 WIB), dan 30 Juni 2020 (Pukul 00.01-14.00 WIB).

Jadwal SMP dan SMA:

  1. Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah dan Proses Seleksi : 25 - 26 Juni 2020 (Pukul 08.00 - 24.00 WIB), 27 Juni 2020 (Pukul 00.01 - 15.00 WIB)
  2. Pengumuman : 27 Juni 2020 (Pukul 17.00 WIB)
  3. Lapor Diri : 29 Juni 2020 (Pukul 08.00 - 24.00 WIB), 30 Juni 2020 (Pukul 00.01-14.00 WIB).

3. Alur pendafataran di PPDB jalur zonasi

Ini Alur, Jadwal, dan Syarat PPDB Jalur Zonasi DKI JakartaIlustrasi belajar bersama menggunakan sistem belajar online (IDN Times/Wayan Antara)

Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN atau token dengan tahapan sebagai berikut:

a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:

  • Akta Kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;
  • Kartu Keluarga
  • Sertifikat Akreditasi
  • Nilai Rapor
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen

b. Kemudian mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

c. Memilih jenjang pendidikan SD/SMP/SMA dan kemudian memilih jalur zonasi

d. Klik "Pilih sekolah"

e. Cari sekolah yang dituju (maksimal 3 sekolah)

f. Cek pilihan kembali, lalu klik "lanjut" lalu cetak "Buktu pendaftaran"

g. Pengecekan hasil seleksi secara berkala dapat dilihat di menu "seleksi" pada situs http://ppdb.jakarta.go.id.

4. Tahapan lapor diri setelah diterima

Ini Alur, Jadwal, dan Syarat PPDB Jalur Zonasi DKI JakartaDua siswa SMP 33 Semarang saat membuat kotak perubahan untuk menampung unek-unek korban bully. IDN Times/Fariz Fardianto

Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri. Tahapan lapor diri secara daring caranya adalah sebagai berikut :

a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password

c. Melakukan klik tombol "Lapor Diri"

d. Mencetak tanda bukti lapor diri

Perhatikan jadwal lapor diri masing-masing jenjang.

Baca Juga: DKI Jakarta Kurangi Kuota PPDB Jalur Zonasi 10 Persen, Kenapa?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya