Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Booster Tak Perlu Antigen 

Aturan ini berlaku per 17 Juli 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri berdasarkan SE No. 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

SE ini menyesuaikan perkembangan terkini kasus positif COVID-19, di mana kasus harian naik 1.954 dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472 kasus. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.

"Kebijakan ini akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: [LINIMASA-10] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

1. Jika sudah vaksin booster tinggal berangkat saja, tak perlu tes antigen atau PCR

Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Booster Tak Perlu Antigen IDN Times/Uni Lubis

Dalam SE No. 21/2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat beberapa penyesuaian.

Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tak wajib testing.

Sementara PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site). Kemudian PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam.

2. Anak usia 6-17 tahun tak wajib testing tapi wajib dosis lengkap

Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Booster Tak Perlu Antigen Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tak bisa menerima vaksin dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam keberangkatan, kemudian wajib lampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sementara, untuk anak usia 6-17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

3. Ada pengecualian khusus untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum

Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Booster Tak Perlu Antigen 2. Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu [1/5/2021]. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan.

Antara lain untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya