Ini Cara Kemen PPPA Cegah Masalah Perempuan dan Anak di Desa

Gandeng banyak pihak untuk desa dan kelurahan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga terkait lainnya tengah menyosialisasikan Desa atau Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) pasca diluncurkan pada November 2020. 

“Melihat berbagai persoalan perempuan dan anak, Kemen PPPA terus melakukan berbagai inovasi dan strategi yang tepat. Salah satunya adalah mencegah persoalan perempuan dan anak yang dimulai di wilayah desa atau kelurahan. Menteri PPPA bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) sepakat  memulai upaya pencegahan, respons cepat, dan penanganan dari desa,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemen PPPA, dilansir dari keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

1. Desa dan kelurahan miliki perspektif gender dan hak anak

Ini Cara Kemen PPPA Cegah Masalah Perempuan dan Anak di DesaIlustrasi anak-anak (IDN Times/Dwifantya Aquina)

DRPPA dan KRPPA merupakan salah satu strategi untuk menyelesaikan arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo kepada Kemen PPPA. Rini menegaskan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 74.957 desa dan 8.490 kelurahan di Indonesia. 

“Melalui DRPPA dan KRPPA, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan pembangunan desa atau kelurahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan memiliki perspektif gender dan hak anak. Ini akan terlihat mulai dari proses perencanaan pembangunannya,” kata Rini.

Baca Juga: Sekolah Terpapar Ideologi Khilafatul Muslimin, Kemen PPPA: Waspada!

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Penyusunan Rencana Aksi Pengasuhan Berbasis Hak Anak

2. Kewirausahaan yang berperspektif gender

Ini Cara Kemen PPPA Cegah Masalah Perempuan dan Anak di DesaIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menurut Rini, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan desa atau kelurahan untuk mencapai DRPPA dan KRPPA. Misalnya, pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang perspektif gender dan dibarengi proses pembangunan kesadaran kritis perempuan. 

“Hal ini dilakukan agar perempuan bisa memiliki kualitas diri yang cukup sehingga dia mampu memberikan pandangan dan pemikiran dalam pembangunan di desa atau kelurahan,” kata dia.

3. Lingkungan dukung proses tumbuh kembang anak

Ini Cara Kemen PPPA Cegah Masalah Perempuan dan Anak di DesaIlustrasi anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, desa atau kelurahan harus menciptakan lingkungan yang mendukung proses tumbuh kembang anak serta mendorong peran dan tanggung jawab orangtua dalam memberikan pengasuhan anak berkualitas. 

“Juga melakukan upaya-upaya untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak, Mulai dari regulasi, perencanaan pembangunan, hingga gerakan atau partisipasi masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Kilas Balik 5 Isu Prioritas yang Diamanatkan Presiden ke Kemen PPPA 

4. Solusi kurangi pekerja dan perkawinan anak

Ini Cara Kemen PPPA Cegah Masalah Perempuan dan Anak di DesaIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selanjutnya, desa dan kelurahan juga perlu mengembangkan solusi untuk mengurangi pekerja anak serta melakukan upaya khusus untuk menghentikan perkawinan anak.  Menurut dia, prinsip terpenting dalam pengembangan dan pelaksanaan DRPPA atau KRPPA adalah perlakuan khusus sementara atau afirmatif. 

“Mewujudkan DRPPA/KRPPA tidak bisa dilaksanakan sendiri. Kami sudah melakukan kolaborasi dan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kementerian/lembaga lain untuk bersama-sama mengintervensi desa/kelurahan yang ada di Indonesia," kata dia.

Misalnya kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk menciptakan DRPPA yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR) atau dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk menggarap DRPPA yang bebas stunting.

5. Ada 142 desa di 71 kabupaten yang menjadi percontohan DRPP

Ini Cara Kemen PPPA Cegah Masalah Perempuan dan Anak di DesaIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Melalui Keputusan Menteri PPPA Nomor 70 Tahun 2021, terdapat 142 desa di 71 kabupaten yang menjadi percontohan DRPPA. Rini mengatakan, setiap tahunnya Kemen PPPA melakukan evaluasi untuk melihat perubahan secara kuantitatif dan kualitatif kondisi desa atau kelurahan yang diintervensi sebelum dan sesudah pelaksanaan program tersebut. 

“DRPPA dan KRPPA perlu dikawal bersama, keterlibatan media memberikan kontribusi yang sangat penting dalam mempromosikan praktik, baik yang dilakukan pemerintah desa atau kelurahan maupun melalui gerakan masyarakat," ucap Rini.

Baca Juga: Kemen PPPA: 1 dari 11 Anak Perempuan di RI Mengalami Kekerasan Seksual

Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Batam

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya