Ini Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus ke Kemendikbud

Ada portal dari ULT Kemendikbud

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih kerap terjadi. Kampus yang jadi tempat menuntut ilmu dan berbagi perspektif di ranah pendidikan, justru tidak menjamin keamanan seseorang.

Kasus kekerasan seksual di kampus banyak ditemukan. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, sebanyak 77 persen dosen mengakui adanya tindak kekerasan seksual terjadi di kampus.

"Kami melakukan survei sendiri di 2020, hasilnya 77 persen dari dosen yang disurvei menyatakan kekerasan seksual itu pernah terjadi di kampus. Ini dosen ya bukan mahasiswa," kata dia dalam program Mata Najwa, Rabu (10/11/2021).

Lalu, jika seseorang mendapatkan tindak kekerasan seksual bagaimana cara mengadukan ke Kemendikbudristek?

Baca Juga: HopeHelps Sediakan Advokasi Kekerasan Seksual di Kampus 

1. Lapor ke situs Kemendikbud.lapor.go

Ini Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus ke KemendikbudMahasiswa memasang poster kecaman terhadap dosen cabul di Kampus FISIP USU dalam unjuk rasa. Dokumentasi 2019 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Melansir dari laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek, ada beberapa portal pelaporan kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Salah satunya di situs Kemendikbud.lapor.go atau melalui aplikasi Lapor versi android.

2. Panggilan ke 177

Ini Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus ke KemendikbudIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, seseorang bisa melakukan layanan panggilan ke 177 atau mengirim email ke pengaduan@kemendikbud.go.id.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui konsultasi live chat di situs ult.kemendibud.go.id.

3. Bisa sampaikan informasi hingga adukan kasus

Ini Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus ke KemendikbudIlustrasi handphone (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi, pengaduan, berkonsultasi, serta memberikan saran dan masukan terkait kasus yang diadukan.

"Pastikan pula mempelajari standar dan prosedur pelayanan agar mendapat layanan yang tuntas dan prima," tulis ULT Kemendikbud dalam situsnya.

Baca Juga: [OPINI] Mampukah Kampus Menangkal Kekerasan Seksual?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya