Ini Daftar Bantuan Terbaru dari Pemerintah Selama PPKM Level 4

Mulai dari kartu sembako hingga bantuan untuk PKL dan UMK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ada sejumlah pemberian bantuan sosial baru bagi masyarakat selama penerapan PPKM Level 4 ini.

"Selanjutnya kami ingin menambahkan terkait dengan pemberian bantuan sosial baru bagi masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM Level 4," ujarnya dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM secara virtual, Minggu (27/7/2021).

1. Kartu sembako Rp200 ribu per bulannya

Ini Daftar Bantuan Terbaru dari Pemerintah Selama PPKM Level 4Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kartu sembako Rp200 ribu per bulan untuk dua bulan bagi 18,8 juta penerima. 

Kemudian, ada juga karto sembako PPKM dengan sasaran 5,9 juta keluarga penerima manfaat yang berasal dari usulan daerah dengan besaran bantuan Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli-2 Agustus

2. Lanjutkan BST dan subsidi kuota internet

Ini Daftar Bantuan Terbaru dari Pemerintah Selama PPKM Level 4Ilustrasi petugas Kantor Pos memotret warga untuk data bukti penerima bantuan sosial tunai di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (13/5). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Pemerintah juga memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk dua bulan yakni Mei dan Juni yang disalurkan pada Juli 2021 sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta penerima.

Subsidi kuota internet juga dilanjutkan selama lima bulan, yakni dari Agustus-Desember untuk 38,1 juta penerima, dengan besaran Rp5,5 triliun.

3. Diskon listrik dan rekening biaya minimum abodemen

Ini Daftar Bantuan Terbaru dari Pemerintah Selama PPKM Level 4Ilustrasi meteran listrik, ilustrasi PLN, ilustrasi listrik (Dok. PLN)

Airlangga juga menjelaskan pemerintah melanjutkan diskon listrik dari Oktober-Desember dengan besaran Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan di seluruh Indonesia. 

"Kemudian melanjutkan bantuan rekening biaya minimum abodemen, selama tiga bulan, Oktober-Desember itu untuk 1,14 juta pelanggan besarnya Rp420 miliar," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Boleh Dine In 20 Menit

4. Bantuan subsidi upah kartu prakerja

Ini Daftar Bantuan Terbaru dari Pemerintah Selama PPKM Level 4Sejumlah peserta calon pegawai negeri sipil mengikuti simulasi ujian berbasis computer assisted test (CAT) di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara di Kota Pekanbaru, Riau, (4/12). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Kartu pra kerja juga akan ditambah biayanya Rp10 triliun untuk subsidi upah dengan besaran Rp8,8 triliun sedangkan sisanya Rp1,2 triliun untuk distribusi bantuan kartu prakerja.

"Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenaga kerjaan dan ini untuk level 3 dan 4 untuk diberikan bantuan ini dia kali Rp600 ribu," kata Airlangga.

5. Bantuan beras 10 kilogram dan UMK Rp1,2 juta

Ini Daftar Bantuan Terbaru dari Pemerintah Selama PPKM Level 4ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Masyarakat juga akan menerima bantuan berupa beras 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat yang pada tahap pertama disalurkan pada 20 juta penerima dan tahap kedua ke 8,8 juta.

Airlangga juga mengatakan akan ada bantuan pada UMK yaitu bantuan produktif usaha mikro atau bantuan Presiden pada usaha mikro sebesar 3 juta penerima.

"Masing-masing menerima Rp1,2 juta," kata dia.

Pemerintah juga beri bantuan bagi warung dan PKL bagi 1 juta penerima dengan jumlah yang sama, namun dibagikan dari TNI dan Polri.

6. Bantuan insentif pajak sewa toko di mal

Ini Daftar Bantuan Terbaru dari Pemerintah Selama PPKM Level 4Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Bantuan untuk dunia usaha juga akan diberikan dengan bentuk insentif fiskal sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal yang pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini diberikan untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

"Kemudian akan diberikan ke beberapa sektor yang terdampak, termasuk transportasi, pariwisata yang sedang dalam finalisasi," kata Airlangga.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus COVID-19 Harian Menurun, Jokowi: Tingkatkan Testing 

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya