Ini Deretan Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Selama Ramadan 2021

Anies tak larang salat tarawih dan tadarus di masjid

Jakarta, IDN Times - Bulan Ramadan tahun ini masih akan berlangsung di tengah pandemik COVID-19. Guna mencegah meluasnya penyebaran virus corona, pemerintah pusat dan daerah sudah mencanangkan sejumlah aturan, kebijakan, hingga larangan yang berkaitan dengan pandemik dan kondisi kesehatan di tengah bulan Ramadan.

Di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mulai bersiap menghadapi Ramadan 2021, dengan membuat sejumlah kebijakan dan regulasi. Berikut rangkumannya.

Baca Juga: Semua Sepakat Vaksinasi COVID-19 Berlanjut saat Ramadan

1. Jam operasional restoran bakal diperpanjang hingga waktu sahur

Ini Deretan Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Selama Ramadan 2021Ilustrasi Restoran/Cafe di London, Inggris (IDN Times/Anata)

Selama ini, Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, dimana operasional restoran hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.  

Namun, pada Ramadan 2021, Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa jam operasional restoran bakal diperpanjang hingga waktu sahur.

"Kalau selama ini harus tutup pukul 21.00 WIB, di bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Detail nanti oleh dinas," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat 9 April 2021.

2. Boleh buka puasa bersama dengan kapasitas dibatasi hingga 50 persen dan tidak di masjid

Ini Deretan Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Selama Ramadan 2021Ilustrasi Suasana Restoran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini juga mengizinkan kegiatan buka puasa bersama, alasannya karena tak berbeda dengan makan malam. Namun, kapasitas tetap dibatasi hingga 50 persen di beberapa kegiatan. 

"Apa bedanya buka puasa dengan makan malam? Jadi prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apa pun, apakah makan pagi, malam, apa makan sore, disebut iftar, disebut buka, sahur. Prinsipnya adalah 50 persen kapasitas," Anies menegaskan.

Anies juga mengimbau agar buka puasa bersama tidak dilaksanakan di masjid. "Buka puasa di rumah, buka puasa bersama keluarga saja," katanya.

3. Anies tak larang salat tarawih dan tadarus di masjid

Ini Deretan Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Selama Ramadan 2021Ilustarsi salat Tarawih di bulan Ramadan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Anies juga mengatakan, kegiatan tadarus dan tarawih sebenarnya tidak dilarang. Asalkan pengurus masjid mengutamakan protokol kesehatan (prokes) yakni dengan tidak melepas masker dan tetap menjaga jarak.

"Jadi jangan sampai kita jadi mengurangi salat mengurangi tadarus atas nama protokol kesehatan. Tadarus jalan terus, salat tarawih, yang penting jaga jarak pakai masker tanpa pernah dilepas," kata dia.

4. Mudik di Jabodetabek tak perlu SIKM

Ini Deretan Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Selama Ramadan 2021ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Kemudian, terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Ibu Kota, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga Jakarta tidak perlu menunjukkan SIKM saat hendak pergi keluar daerah. SIKM, kata dia, tidak berlaku bagi warga yang ada di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

"Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah. Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," ujar dia di Balai Kota DKI pada Jumat 9 April 2021.

SIKM hanya berlaku bagi warga Jakarta yang hendak bepergian ke luar daerah Jabodetabek, dan warga dari luar daerah yang hendak masuk ke Jakarta.

"Tapi yang akan keluar Jabodetabek misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu," ujar dia.

SIKM berlaku untuk kondisi mendesak. Misalnya, terkait kesehatan atau ada sanak saudara yang meninggal. 

5. Pemberian THR menunggu keputusan dari pemerintah pusat

Ini Deretan Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Selama Ramadan 2021Ilustrasi pabrik rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 untuk para pekerja, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan menyosialisasikan tersebut, baik kepada asosiasi maupun kepada federasi," kata Andri saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).

Pihaknya menerima sejumlah usulan dan diskusi dengan asosiasi pengusaha soal pencarian THR Lebaran 2021. Hal ini dilakukan sembari menunggu kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kalau umpamanya masukan usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar full, Kalau dari asosiasi seperti kemarin karena memang beralasan kondisi Covid masih belum berakhir. Jadi usulan boleh-boleh saja," ujar dia.

Baca Juga: Beda Kebijakan Ridwan Kamil vs Anies Terkait Buka Bersama saat Ramadan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya