Ini Deretan Pasal Penghinaan Penguasa dengan Ancaman Pidana di RKUHP

Mulai dari Presiden, DPR hingga Gubernur

Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengandung sejumlah aturan yang dianggap kontroversial. Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat akan segera mengesahkan RKUHP pada Juli 2022. 

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati mengatakan, rumusan RKUHP yang ada dianggap tak sesuai dengan semangat kebaruan hukum KUHP.

Dia menjelaskan, dalam naskah akademiknya, RKUHP memiliki empat tujuan. Antara lain soal dekolonisasi KUHP, karena yang ada saat ini adalah warisan Belanda. Kemudian demokratisasi, harmonisasi untuk teknis hukuman, serta adaptasi, yaitu perkembangan komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen yang relevan baik dalam konteks akademis hukum maupun hubungan masyarakat internasional.

“Kalau kita lihat dalam substansinya, seharusnya mengarah pada empat tujuan tersebut. Namun nilai-nilai yang seharusnya menjadi semangat kita punya KUHP baru, ternyata gak tergambar dalam substansinya,” kata dia dalam diskusi daring bertajuk 'Pasal 273 dan Pasal 354 RKUHP: Anti-Demokrasi?' Senin (20/6/2022).

Hingga kini, naskah RKUHP yang tersebar di publik adalah versi September 2019 dan belum ada pembaharuannya. Berikut adalah pasal-pasal penghinaan yang ada di dalam RKUHP.

1. Pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden

Ini Deretan Pasal Penghinaan Penguasa dengan Ancaman Pidana di RKUHPIDN Times/Arief Rahmat

RKHUP mengatur soal pasal penghinaan pada Presiden atau Wakil Presiden di muka umum yang tertuang dalam Pasal 218. Di dalamnya dijelaskan bahwa ketentuan yang ada tidak dimaksudkan untuk meniadakan kritik dan mengurangi kebebasan berpendapat. 

Dalam RKUHP Pasal 220, pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dituntut berdasarkan aduan.

Pasal 218 

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Pasal 220 

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Baca Juga: RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun

Baca Juga: Komnas Perempuan Kesulitan Beri Masukan di RKUHP

2. Penghinaan kepada pemerintah yang akibatkan kerusuhan

Ini Deretan Pasal Penghinaan Penguasa dengan Ancaman Pidana di RKUHPIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Penghinaan kepada pemerintah juga diatur dalam Pasal 240, RKUHP. Setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah dan berakibat kerusuhan, maka akan mendapat hukuman pidana tiga tahun penjara. Hukuman tersebut bisa ditambah menjadi empat tahun jika menyebarkannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 241.

Penghinaan kepada pemerintah: 

Pasal 240

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

 Pasal 241 

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

Dalam penjelasannya, Pasal 240 menjabarkan kerusuhan yang dimaksud.

Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.

3. Penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

Ini Deretan Pasal Penghinaan Penguasa dengan Ancaman Pidana di RKUHPIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

RKHUP versi 2019 ini juga mengatur tentang penghinaan pada kekuasaan umum atau lembaga negara yang tertuang dalam Pasal 353 RKUHP dengan ancaman satu tahun enam bulan.

Pasal 353 

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pada pasal 354 RKUHP mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik yang dapat pidana penjara dua tahun.

Penjelasan padal 353 Ayat (1) adalah sebagai berikut:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya