Ini Dokumen Persyaratan Second Home Visa untuk WNA

Salah satu syarat punya dana atau properti minimal Rp2 M

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022, tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Dengan visa ini, warga negara asing (WNA) dapat tinggal selama lima hingga 10 tahun di Indonesia, untuk lakukan berbagai kegiatan seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Baca Juga: Mengenal Second Home Visa: WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia 

1. Dokumen persyaratan yang diperlukan

Ini Dokumen Persyaratan Second Home Visa untuk WNAIlustrasi dokumen paspor calon jemaah haji. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan visa rumah kedua, adalah sebagai berikut:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara.
c. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, dengan latar belakang putih.
d. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

2. Permohonan bisa dilakukan melalui website

Ini Dokumen Persyaratan Second Home Visa untuk WNAKantor Imigrasi Samarinda Jalan Juanda (IDN Times/Yuda Almerio)

Permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). 

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah Rp3 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia, melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Baca Juga: Menkumham Bantah Visa Rumah Kedua Picu Migrasi Warga China ke RI

3. Sudah berlaku sejak 25 Oktober 2022

Ini Dokumen Persyaratan Second Home Visa untuk WNAKantor Imigrasi (IDN Times/Sunariyah)

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

"Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non-fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu, untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," kata dia, pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa, 25 Oktober 2022. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya