Ini Hal-hal yang Sering Ditanyakan Saat PPDB DKI Jakarta Dimulai

Banyak yang bertanya soal CPBD untuk warga luar DKI

Jakarta, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022 akan segera dimulai secara daring. Petunjuk teknis pelaksanaan PPDB termaktub dalam Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021, yang didasari Permendikbud RI No 1 Tahun 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat akun Instagramnya, @Aniesbaswedan mengunggah ulang informasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait  pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPDB DKI Jakarta.

"Kami membaca setiap pertanyaan yang teman-teman ungkapkan di kolom komentar.⁣ Agar tak bingung! Berikut 8 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait PPDB DKI Jakarta," tulis Anies seperti dikutip, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Cek di Sini, Jadwal dan Alur PPDB Online 2021 DKI Jakarta

1. CPBD dari luar DKI bisa mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru

Ini Hal-hal yang Sering Ditanyakan Saat PPDB DKI Jakarta Dimulai(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Pertanyaan yang disebut sering ditanya adalah soal jalur luar DKI yang ditiadakan pada PPDB 2021. Menurut Disdik DKI Jakarta, daya tampung Sekolah Negeri di DKI sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) warga DKI.

Kemudian, banyak pihak yang bertanya, apakah CPDB dengan Kartu Keluarga (KK) luar DKI bisa bersekolah di DKI Jakarta? Jawabannya bisa, yakni melalui PPDB DKI Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.

Lalu untuk kriteria jalur perpindahan orang tua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan.

Sedangkan, sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 pasal 17, KK harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Untuk PPDB DKI Jakarta, Dinas Pendidikan menetapkan cut off pada 1 Juni 2020.

CPDB ber-KK Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta juga dapat mengikuti PPDB DKI, dengan mengikuti mekanisme pra-pendaftaran. 

2. Seleksi zonasi memakai usia baru dipakai jika pendaftar melebihi kuota

Ini Hal-hal yang Sering Ditanyakan Saat PPDB DKI Jakarta DimulaiBelajar online. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Selain itu, masyarakat juga kerap menanyakan kapan waktu verifikasi pra- pendaftaran, jawabannya adalah pada 4 Juni 2021.

Pertanyaan soal seleksi jalur zonasi memakai usia juga sering ditanyakan. Disdik menjelaskan bahwa alur zonasi memakai zona sebagai seleksi utama. Untuk SMP-SMA:

1. Zona prioritas pertama: RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona prioritas kedua: RT domisili CPDB berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

3. Zona prioritas ketiga: kelurahan domisili CPDB sama atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. CPDB yang berdomisili di luar 3 zona tersebut akan terseleksi secara langsung. 

Jika nantinya pendaftar melebihi kuota, seleksi yang akan dipakai adalah usia dari yang tertua ke yang termuda, pilihan sekolah CPDB dan waktu mendaftar.

Terakhir adalah terkait kriteria seleksi jalur zonasi tidak menggunakan jarak rumah ke sekolah. DKI Jakarta memiliki kepadatan penduduk dan tingkat hunian yang sangat beragam.

3. Kuota untuk tiap jenjang di masing-masing jalur

Ini Hal-hal yang Sering Ditanyakan Saat PPDB DKI Jakarta DimulaiANTARA FOTO/Septianda Perdana

Perlu diketahui, terdapat beberapa jalur pendaftaran pada PPDB 2021. Rinciannya mulai dari jalur prestasi,  jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

PPDB untuk jenjang SD terdiri dari jalur afirmasi memiliki kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 73 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua, serta anak guru dengan kuota 2 persen.

Sedangkan, untuk jenjang SMP-SMA untuk jalur prestasi akademik memiliki kuota 18 persen, jalur prestasi non-akademik dengan kuota lima persen, jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.

Terakhir, untuk jenjang SMK, jalur pendaftaran terdiri dari jalur prestasi akademik 50 persen, jalur prestasi non-akademik lima persen, jalur afirmasi dengan kuota 43 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.

Baca Juga: Simak, Ini Syarat Usia PPDB DKI Jakarta 2021

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya