Ini Jadwal dan Kapasitas Angkutan Umum Saat PSBB Masa Transisi Jakarta

untuk Bajaj, maksimal menampung dua orang

Jakarta, IDN Times - Menyambut datangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meramu aturan di ranah transportasi.

Aturan tersebut di antaranya tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Salah satu yang diatur dalam keputusan itu adalah terkait jumlah maksimal orang dalam sebuah angkutan dan waktu operasional angkutan.

Keputusan itu diteken Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Jumat (5/6). Berikut peraturan soal jam operasional dan kapasitas angkutan selama PSBB masa transisi di Jakarta.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI, Sistem Ganjil Genap Kendaraan Diadakan Kembali!

1. Jam operasional transportasi di Jakarta

Ini Jadwal dan Kapasitas Angkutan Umum Saat PSBB Masa Transisi JakartaStasiun LRT Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam poin kedua keputusan itu tertulis, jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut di setiap jenis angkutan transportasi.

Selanjutnya, jam operasional angkutan umum juga diatur sebagai berikut: 

  • Transjakarta: 05.00 - 22.00 WIB
  • Angkutan Umum Reguler: 05.00 - 22.00 WIB
  • Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 - 21.00 WIB
  • Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 - 21.00 WIB
  • Angkutan Perairan: 07.00 - 15.00 WIB

2. Jumlah kapasitas mobil penumpang dan Transjakarta

Ini Jadwal dan Kapasitas Angkutan Umum Saat PSBB Masa Transisi JakartaIDN Times/Dini Suciatiningrum

Selanjutnya, keputusan ini juga mengatur jumlah maksimal orang yang dapat diangkut di tiap jenis sarana transportasi di Jakarta.

Jenis mobil penumpang perseorangan, jumlah maksimal yang dapat diangkut adalah satu baris berisi dua orang. Kecuali berdomisili di alamat yang sama.

Sedangkan untuk Transjakarta dibagi sesuai jenis busnya:

  1.  Articulated bus, maksimal 60 penumpang per bus.
  2. Maxi Bus, maksimal 40 penumpang per bus.
  3. Single Bus, maksimal penumpang 30 orang per bus.
  4. Medium Bus, Maksimal 15 penumpang per bus.
  5. Mirco Bus, Maksimal 7  penupang per bus.

3. Aturan kapasitas bus hingga bajaj

Ini Jadwal dan Kapasitas Angkutan Umum Saat PSBB Masa Transisi JakartaBajaj di Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Sedangkan untuk angkutan umum reguler jenis bus besar diatur untuk tiga jenis bangku (seat): seat 2-1, seat 2-2, dan seat 2-3, maksimal 1 baris 2 orang penumpang dan dipisahkan oleh gang.

Kemudian, untuk bus sedang seat 2-1 dan seat 2-2, maksimal 1 baris diisi dua orang penumpang dan harus dibatasi dengan gang.

Aturan ini juga mengatur bus kecil (kursi berhadapan), dengan maksimal 7 orang penumpang yakni 2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, lalu 3 orang di sisi kanan belakang.

Lalu, bus kecil dengan 3 baris, harus menempatkan 2 orang penumpang di depan dan 2 orang pada setiap baris berikutnya.

Sedangkan untuk Bajaj, maksimal menampung dua orang dengan satu orang di depan dan satu lagi di belakang.

4. Kapasitas taksi, MRT hingga LRT

Ini Jadwal dan Kapasitas Angkutan Umum Saat PSBB Masa Transisi JakartaMRT Jakarta di Depo Lebak Bulus. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sedangkan untuk kendaraan taksi atau sewa khusus berkursi dua baris, penumpang maksimal berjumlah 4 orang dengan keterangan dua orang di depan dan dua orang lagi di belakang.

Taksi atau angkutan dengan kursi tiga baris, maksimal penumpang enam orang dengan  keterangan dua orang di depan, dua orang di tengah, dan dua orang di barisan belakang.

Selanjutnya, untuk kapal penyeberangan Kepulauan Seribu (dengan kursi 3-3), maksimal 1 baris diisi dua orang penumpang dan dipisah oleh gang.

Moda Raya Terpadu (MRT), maksimal menampung 70 orang per kereta.

Lintas Raya Terpadu (LRT), maksimal menampung 30 orang penumpang per kereta.

Kendaraan angkutan barang, maksimal 1 baris berisi dua orang penumpang.

Sepeda motor, maksimal dinaiki dua orang.

Baca Juga: Tiga Alasan PSBB Harus Berakhir Versi Survei LSI Denny JA

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya