Ini Kriteria Ketat Dishub DKI tentang Kendaraan Umum di Jakarta

Saking ketatnya, ada satu bus hanya angkut satu penumpang!

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa ada sejumlah aturan yang diberlakukan bagi penumpang kendaraan umum seiring dibukanya kembali moda transportasi umum yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Hari ini di Terminal Pulogebang sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas tentang penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020, ada perjalanan ke luar yang dikecualikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dilansir melalui Antara, Sabtu (9/5).

1. Hanya bisa digunakan oleh orang yang bertugas di beberapa kriteria pelayanan

Ini Kriteria Ketat Dishub DKI tentang Kendaraan Umum di JakartaKadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Syafrin menjelaskan bahwa kriteria yang dimaksud adalah perjalanan orang yang akan melakukan tugas atau bekerja pada lembaga pemerintah mau pun swasta, yang memang bertugas mengamankan COVID-19.

Selain itu, peraturan ini juga dikecualikan bagi pelayan ketahanan dan pertahanan ketertiban umum.

"Ketiga, pelayanan kesehatan, keempat pelayanan kebutuhan dasar, kelima pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting," kata dia.

Baca Juga: Menhub dan Gugus Tugas Tak Sinkron, Pengamat: Membingungkan Publik

2. Dikecualikan bagi pasien yang dalam keadaan darurat atau meninggal

Ini Kriteria Ketat Dishub DKI tentang Kendaraan Umum di JakartaBUS ALS saat diinstruksikan balik kanan di pintu masuk Kabupaten Dharmasraya. IDN Times/Andri NH

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa aturan ini juga dikecualikan bagi perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.

"Juga repatriasi pekerja migran Indonesia dan warga Indonesia atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal," katanya.

3. Hanya Terminal Pulogebang yang akan beroperasi di DKI Jakarta

Ini Kriteria Ketat Dishub DKI tentang Kendaraan Umum di JakartaBus dari luar kota terjaring pemeriksaan di Tol Kalikangkung Semarang. Dok. Dishub Kota Semarang

Selain itu, guna memenuhi tuntutan tersebut, Kemenhub membuka layanan transportasi untuk masyarakat yang memang memiliki kepentingan sesuai dengan kriteria perjalanan yang telah ada dalam aturan tersebut.

"Untuk Jakarta yang dibuka hanya Terminal Pulogebang. Untuk terminal lainnya tidak dilakukan pelayanan antarkota antarprovinsi. Oleh karenanya harus berangkat dari Pulogebang," ujar dia.

4. Implementasi ketatnya aturan ini, satu bus hanya angkut satu penumpang

Ini Kriteria Ketat Dishub DKI tentang Kendaraan Umum di JakartaPetugas sedang memantau jarak antar penumpang bus di Terminal Harjamukti. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Seluruh kriteria yang dimaksudkan akan melalui seleksi yang ketat untuk bisa sampai ke area terminal. Dia mencontohkan bahwa pada Sabtu (9/5) hari ini, keberangkatan Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya ke Surabaya hanya melayani satu penumpang yang merupakan penumpang lanjutan dari Korea Selatan menuju Surabaya.

"Ini contoh betapa ketatnya proses keberangkatan penumpang selama masa PSBB," ujar dia.

Baca Juga: Kemenhub Longgarkan Aturan Transportasi Umum, MPR: Masyarakat Bingung!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya