Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larut

Adanya janji damai dan pernikahan jadi faktor lainnya

Jakarta, IDN Times - Tim Independen Pencari Fakta Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), sudah menyerahkan hasil rekomendasi dan tindak lanjut kasus ini, kepada Menkop UKM, Teten Masduki.

Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, Muhammad Riza Damanik, menjelaskan, ada sejumlah hal yang membuat proses penelusuran kasus ini terbilang panjang, salah satunya adalah relasi antara pelaku dan orang-orang di internal Kemenkop.

"Beberapa faktor yang membuat penelusuran menjadi agak panjang prosesnya di antaranya adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian, adanya perjanjian damai, adanya pernikahan dan adanya hubungan kekerabatan yang dekat di antara para pelaku dengan orang-orang di sekitar Kemenkop UKM,” ujar dia, dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022)

Baca Juga: SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Dicabut, Penyidikan Lanjut Lagi

1. Adanya perjanjian damai dan pernikahan membuat panjang proses penelusuran

Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larutPenyampaian Hasil Pencarian Fakta Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenkopUKM oleh Tim Independen (Dok/KemenkopUKM)

Sementara, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth Robin Korwa, mengatakan upaya penanganan kasus pemerkosaan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Margareth tergabung dalam tim independen pencari fakta.

“Karena perempuan harus mendapatkan ruang yang ramah untuk berpartisipasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan dari negara dan tempat kerjanya,” ujarnya.

2. Tujuh poin rekomendasi, salah satunya mendesak agar pelaku dipecat

Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larutilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada tujuh poin yang direkomendasikan tim pada Kemenkop UKM terhadap kasus ini. Berikut rinciannya:

1. Memberikan dan menetapkan Hukuman Disiplin pada PNS atas nama ZPA dan WH dengan hukuman maksimal dari Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian dan kepada EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.
2. Membubarkan Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya, tapi tidak berjalan efektif dan membentuk Majelis Kode Etik yang bersih dari relasi kekerabatan dengan pelaku atau korban guna memberikan akses keadilan dan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini.
3. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkop UKM dengan membentuk Tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan dan memastikan terdapat confidentiality. Tim independen harus dapat menilai apakah kasus dapat diselesaikan secara internal atau melalui ranah penegakan hukum dengan mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam UU TPKS. Tim independen internal harus berani menindak pelaku tanpa pandang bulu berdasarkan aturan kepegawaian dengan mengacu kepada Undang-undang ASN dan turunannya, terutama Undang-undang TPKS dalam hal pemenuhan hak korban yang wajib dipenuhi termasuk aturan hukum lainnya terutama dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi korban untuk memindahkan/menjauhkan pelaku dari korban.
4. Melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap MM sebagaimana isi kontrak kerja yang ditandatangani MM tunduk pada UU ASN.
5. Membatalkan rekomendasi beasiswa a.n ZPA kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
7. Merujuk temuan pada pohon kekerabatan pada kasus ini antara pelaku dan pejabat, menindaklanjuti dengan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di K/L dan mendorong merit system sepenuhnya.

Baca Juga: Tujuh Rekomendasi Kasus PNS Pemerkosa Pegawai Kemenkop UKM

3. Korban diperkosa lalu dinikahkan dengan pelaku

Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larutPenyampaian Hasil Pencarian Fakta Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenkopUKM oleh Tim Independen (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pada 2019, seorang pegawai honorer Kemenkop UKM berinisial ND mengalami pemerkosaan oleh empat orang. Dia dinikahkan dengan salah satu pelaku yang memang masih lajang. Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polresta Bogor dengan barang bukti CCTV hotel, tempat kejadian serta visum ke rumah sakit. 

Dari cerita keluarga korban pada media, polisi diduga mendesak keluarga korban agar menikahkan ND dengan Z yang masih lajang, keduanya akhirnya menikah namun Z mendapat beasiswa dari Kemenkop UKM.

"Keluarga korban ini tidak mengetahui dengan adanya SP3 dan tidak pernah mencabut laporan. Kita baru tahu setelah kita mensomasi Z ini," ujar R, perwakilan keluarga ND dalam diskusi daring, Senin (24/10/2022).

"Ya kita menanyakan kabarnya sampai sekarang nikahnya ini apa hanya pura-pura karena mereka untuk lolos dari tahanan, sepertinya seperti itu," ujarnya.

Korban diberikan nafkah Rp300 ribu perbulan selama setahun, hingga didugat cerai dengan dalih ketidakharmoniksan oleh pelaku Z.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya