Ini Rincian Kepgub yang Dikeluarkan Anies Terkait PPKM Level 4

Cek aturan pembatasan kegiatan di DKI Jakarta selama PPKM

Jakarta, IDN Times - Sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 yang kembali dilanjutkan sejak 26 Juli hinngga 2 Agustus 2021, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Anies memberlakukan sejumlah pembatasan masyarakat yang tertuang dalam Kepgub ini. Dia mengingatkan masyarakat agar jangan lengah dan tetap waspada terhadap penularan COVID-19, kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Gubernur Anies, pada Selasa (27/7/2021).

1. Aturan WFH sektor non esensial

Ini Rincian Kepgub yang Dikeluarkan Anies Terkait PPKM Level 4Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Adapun jenis pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 sebagai berikut.

Pertama, untuk kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non esensial menerapan Work From Home (WFH) sebesar 100 persen. Sedangkan sektor esensial keuangan dan perbankan melakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Aturan WFO 50 persen juga berlaku pada sektor esensial pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Kemudian pembatasan juga berlaku di sektor esensial industri orientasi ekspor dengan WFO 25 persen di fasilitas produksi pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya juga terapkan WFO paling banyak 25 persen.

Baca Juga: Anies: Pemakaman COVID-19 di DKI Menurun di Bawah 200 Sehari 

2. Sektor kritikal akan WFO 100 persen

Ini Rincian Kepgub yang Dikeluarkan Anies Terkait PPKM Level 4Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan foto kondisi fasilitas kesehatan saat dan sesudah kasus meningkat (instagram.com/aniesbaswedan)

Sedangkan di sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban menerapkan WFO 100 persen. Kemudian sektor penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia,  semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) menerapkan WFO 100 persen untuk produksi, konstruksi dan pelayanan masyarkat sedangkan 25 persen WFO untuk layanan adminstrasi perkantoran.

3. Ibadah di rumah dan resepsi pernikahan ditiadakan

Ini Rincian Kepgub yang Dikeluarkan Anies Terkait PPKM Level 4Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Kegiatan belajar mengajar juga dilakukan secara daring, supermarket, pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari tutup pukul 20.00 WIB dengan batas pengunjung 50 persen, sedangkan yang tak menjual kebutuhan sehari-hari tutup pukul 15.00 WIB.

Apotek dan toko obat buka 24 jam, sedangkan pedagang kaki lima, barbershop, laundry, pedagang asongan, dan bengkel kecil tutup pukul 20.00 WIB. Hal ini juga berlaku untuk warung makan dan lapak jajanan.

Restoran hanya menerima delivery atau take away, kemudian mal masih ditutup sama seperti tempat ibadah. Resepsi pernikahan juga ditiadakan sementara.

Baca Juga: Epidemiolog UI: Mau PPKM Level 1, Darurat, Itu Semuanya Retorika

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya