Ini Syarat Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan membagikan daftar kecamatan yang menerima masing-masing wilayah kota administrasi.
"Sistem pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB. Sistem pendaftaran ditutup untuk penarikan data pukul: 15.00 WIB s/d 08.00 WIB," tulis Anies seperti dikutip, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Klaim COVID Terkendali, Anies: Kegiatan Ibadah Ramadan Dilonggarkan
1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat
Ada sejumlah persyaratan pendaftaran BPUM, yang pertama adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
2. Modal usaha tak lebih dari Rp1 miliar
Editor’s picks
Dinas ppkukm menjelaskan bahwa syarat selanjutnya adalah pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Serta, hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
3. Pelaku usaha mendaftar sesuai domisili usaha
Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha, untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda.
Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
"Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," ungkap Anies.
Baca Juga: Anies Perpanjang Jam Buka Restoran Hingga 22.30 Selama Ramadan