Ini Syarat Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Jakarta 

Link pendaftaran sesuai dengan wilayah kota administrasi

Jakarta, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagramnya @aniesbaswedan membagikan daftar kecamatan yang menerima masing-masing wilayah kota administrasi.

"Sistem pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB. Sistem pendaftaran ditutup untuk penarikan data pukul: 15.00 WIB s/d 08.00 WIB," tulis Anies seperti dikutip, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: Klaim COVID Terkendali, Anies: Kegiatan Ibadah Ramadan Dilonggarkan

1. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat

Ada sejumlah persyaratan pendaftaran BPUM, yang pertama adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD

2. Modal usaha tak lebih dari Rp1 miliar

Ini Syarat Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Jakarta Ilustrasi usaha kecil menengah. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Dinas ppkukm menjelaskan bahwa syarat selanjutnya adalah pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Serta, hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.

3. Pelaku usaha mendaftar sesuai domisili usaha

Ini Syarat Pendaftaran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Jakarta Pedagang telur. ANTARA FOTO/Rahmad

Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha, untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda.

Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

"Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," ungkap Anies.

Baca Juga: Anies Perpanjang Jam Buka Restoran Hingga 22.30 Selama Ramadan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya