Ini Syarat Perjalanan Darat-Laut bagi Transportasi Umum dan Pribadi 

Disesuaikan dengan perpanjangan PPKM Mikro 1-14 Juni 2021

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sejak 1 hingga 14 Juni 2021 di 34 provinsi di Indonesia.

Ada perluasan wilayah yang diminta melaksanakan PPKM mikro karena peningkatan kasus aktif terjadi di 3 provinsi yang tidak memberlakukan kebijakan PPKM mikro.

"Dari provinsi non PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Senin (24/5/2021).

Karena itu, perlu diketahui tata cara melakukan perjalanan dengan transportasi darat selama PPKM mikro yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kebijakan PPKM Mikro Akan Berlaku di Seluruh Provinsi Mulai 1-14 Juni

1. Wajib melaksanakan protokol kesehatan

Ini Syarat Perjalanan Darat-Laut bagi Transportasi Umum dan Pribadi Calon penumpang Kereta Api (KA) membeli alat rapid tes antigen COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Untuk diketahui, SE ini mencabut SE 17 Tahun 2021. Berikut syarat-syarat perjalanan dengan transportasi darat:

  • Masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai tempat kedatangan. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
  • Individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

2. Berlaku untuk lima lintas penyeberangan

Ini Syarat Perjalanan Darat-Laut bagi Transportasi Umum dan Pribadi Kapal ferry penyeberangan PPU - Balikpapan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kemudian pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai atau danau, perlu melakukan rapid tes antigen atau tes GeNose C19 jika memang diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan.

Individu yang hendak melakukan perjalanan juga diminta mengisi e-HAC Indonesia.

Ketentuan di atas berlaku untuk lintas penyeberangan sebagai berikut:

  1. Merak – Bakauheni
  2. Ketapang – Gilimanuk
  3. Padangbai – Lembar
  4. Kayangan – Pototano
  5. Bajoe - Kolaka

3. Minimal tes 2x24 jam sebelum berangkat ke Pulau Bali

Ini Syarat Perjalanan Darat-Laut bagi Transportasi Umum dan Pribadi Kapal penyeberangan saat menyandar di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Sedangkan pelaku perjalanan  yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan diminta melakukan tes PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Hal ini juga berlaku untuk perjalanan ke Pulau Bali, namun sampelnya harus diambil 2x24 jam sebelum berangkat.

Perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes COVID-19.

Baca Juga: [LINIMASA-7] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

4. Anak-anak tak perlu tes COVID-19

Ini Syarat Perjalanan Darat-Laut bagi Transportasi Umum dan Pribadi Ilustrasi tes cepat antigen Kebun Binatang Bandung (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sementara itu, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes COVID-19 dan jika nanti hasil tes pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala COVID-19, mereka akan langsung dites lewat metode PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil.

Seluruh ketentuan ini tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya