Ini Tata Cara Pemakaman Jenazah Umat Muslim yang Terkena Virus Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai cara pemakaman jenazah pasien virus corona COVID-19. Protokol penguburan pasien yang terinfeksi virus corona akan berbeda dari penguburan biasanya.
Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 menjadi pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19. MUI menekankan bahwa pengurusan jenazah yang terinfeksi virus corona harus dilakukan dan mematuhi protokol medis yang berlaku.
“Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syar'i termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” demikian fatwa MUI yang dirilis pada 27 Maret 2020.
Baca Juga: MUI: Jenazah Umat Muslim Terinfeksi COVID-19 Bisa Langsung Dikafankan
1. Pedoman memandikan jenazah umat muslim yang terinfeksi COVID-19
MUI menjelaskan, pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan seperti biasanya, namun harus ditangani oleh petugas. Tapi, MUI menyatakan, proses memandikan bisa tidak dilakukan jika menurut ahli hal tersebut tidak mungkin dilakukan.
“Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan,” tulis fatwa tersebut.
2. Pedoman mengafani jenazah muslim
Terkait pedoman mengafani jenazah, MUI menjelaskan, setelah dikafani jenazah akan dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara, dengan posisi dimiringkan dan dikuburkan ke arah kiblat.
Editor’s picks
Semua proses masih sama seperti pada umumnya, namun kondisi kebersihan dan antisipasi dilakukan dengan menggunakan alat-alat yang bisa meminimalisasi penularan ketika jenazah telah dikuburkan.
3. Jenazah bisa disalatkan dari jauh atau disalatkan sesudah dimakamkan
Setelah itu, jenazah pasien COVID-19 akan disalatkan seperti biasa, namun hanya boleh disalatkan oleh satu orang, dan jika memang tidak memungkinkan, salat jenazah bisa dilakukan di kuburan atau sesudah dimakamkan. Tetapi jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan secara ghaib (jarak jauh).
Penguburan jenazah sendiri akan dilakukan dengan beberapa pedoman, yakni sesuai dengan protokol medis, seperti memasukkan jenazah dengan peti ke liang kubur tanpa membuka peti, plastik, dan kafan. Selain itu, penguburan beberapa jenazah di satu liang kubur juga diperbolehkan karena darurat.
4. Penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air dan minimal 500 meter dari pemukiman
Fatwa MUI juga mengambil penjelasan dari Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Dr. Budi Sampurno dan Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19 Prof. drh. Wiku Adisasmito bahwa jenazah pasien COVID-19 boleh dikuburkan dengan jarak liang kubur dengan sumber air minimal 50 meter, dan jarak dengan pemukiman minimal 500 meter.
Selain itu, seluruh aktivitas yang telah dijabarkan harus dilakukan oleh petugas khusus yang memakai alat pelindung diri (APD).
Baca Juga: RS Islam Jakarta: Jenazah yang Telah Dikubur Tak Tularkan Virus Corona