Ini Tindak Lanjut Polri Soal Larangan Aktivitas FPI oleh Pemerintah

Polri akan tegakkan aturan jika FPI tetap menolak keputusan

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono merespons pernyataan pemerintah soal larangan aktivitas organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang dibentuk oleh Rizieq Shihab.

Rusdi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengambil langkah sesuai dengan tugas pokok Kepolisian Indonesia. Termasuk melihat situasi di lapangan terkait dengan keputusan pemerintah ini. Namun dia memastikan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya.

"Tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang-Undang kepolisian," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (23/12/2020).

"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," imbuhnya.

1. Polri akan tegakkan aturan jika FPI tetap menolak keputusan ini

Ini Tindak Lanjut Polri Soal Larangan Aktivitas FPI oleh PemerintahPolisi datangi markas FPI pada Rabu (30/12/2020) (IDN Times/Sandy Firdaus)

Ketika ditanya jika FPI menolak dibubarkan, Rusdi menjawab bahwa polisi akan menegakkan aturan yang ada sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Ya kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas, maupun penggunaan atribut," ujar dia.

Isu penggantian nama FPI juga mulai santer disuarakan, namun Rusdi mengatakan bahwa hal itu bakal ditangani oleh instansi yang terkait.

"Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Cabut Atribut FPI di Markas Petamburan

2. Polisi dan TNI cabut semua atribut terkait FPI di Petamburan

Ini Tindak Lanjut Polri Soal Larangan Aktivitas FPI oleh PemerintahPolisi datangi markas FPI pada Rabu (30/12/2020) (IDN Times/Sandy Firdaus)

Suasana markas Front Pembela Islam (FPI) yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu sore tampak ramai. Berdasarkan pantauan IDN Times, sejumlah aparat kepolisian tampak berdatangan ke markas organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut.

Aparat dari Brimob Polda Metro Jaya, anggota Polres Jakarta Pusat, dan personel TNI dari Kodim Jakarta Pusat langsung mencabut semua atribut terkait FPI. Termasuk mencabut spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab.

Bukan hanya itu, mereka juga mendatangi Sekretariat Markas Besar FPI dan melucuti semua atribut FPI di sana. Ketika polisi melakukan ini, kondisi sekretariat dan markas FPI sedang kosong. Polisi juga mengamankan beberapa orang yang berjaga di depan markas FPI.

3. Pemerintah resmi melarang aktivitas organisasi FPI

Ini Tindak Lanjut Polri Soal Larangan Aktivitas FPI oleh PemerintahIDN Times/Galih Persiana

Pemerintah secara resmi telah melarang aktivitas organisasi yang dibentuk oleh Rizieq Shihab tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, sebagai ormas, FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum, misalnya melakukan provokasi hingga tindakan kekerasan atau sweeping secara sepihak.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata dia seperti dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Aktivitasnya Dilarang Pemerintah, FPI: Itu Kriminalisasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya