Ini Ungkapan Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo datang dengan seragam dinas

Jakarta, IDN Times - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf pada institusi Polri atas peristiwa polisi tembak polisi yang tejadi di rumah dinasnya di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu ajudannya yakni Brigadir J.

"Selanjutnya, saya ingin menyampaikan permohonan maaf pada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata dia, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Ferdy Sambo hadir pada pukul 09.56 WIB dengan mengenakan seragam Polisi diiringi pengawalan. Dia mengatakan pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan yang keempat.

"Saya sudah memberikan keterangan pada penyidik Polres Jaksel, Polda, dan sekarang keempat di Bareskrim Polri," ujarnya.

Pemanggilan Ferdy Sambo sebelumnya sudah dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Sambo akan diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022) malam

“Dijadwlkan besok jam 10.00 WIB,” ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Berencana Brigadir J.

Andi Rian mengatakan, pihaknya telah memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.

“Untuk menetapkan Bhrada E sebagai tersangka, Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP,” ujar Andi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Ayah Brigadir J: Anak Saya Bangga Bekerja Jadi Ajudan Ferdy Sambo

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya