Ini yang Bisa Sebabkan Surat Izin Praktik Dokter Dicabut

IDI beri sanksi untuk dokter Kevin

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada dokter kandungan Kevin Samuel Marpaung. Sanksi diberikan terkait konten TikTok Kevin yang menuai kontroversi dan kecaman publik karena dinilai melecehkan perempuan.

Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan, M Yadi Permana, menjelaskan usai melewati persidangan yang digelar pada Rabu (21/4/2021), IDI menyatakan Kevin melanggar kode etik kategori sedang. Kevin pun diberi sanksi terukur selama enam bulan, namun detail sanksi tidak dijelaskan.

"Yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi, karena kejadian tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," ujar Yadi dipantau dalam live Instagram @idi.jakartaselatan, Kamis (22/4/2021).

Sebelumnya, desakan untuk memberi sanksi untuk Kevin sudah bergema dari sejumlah pihak, misalnya dari Dokter Tanpa Stigma dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS). Mereka mengecam tindakan Kevin, dan meminta keanggotaan IDI dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter milik Kevin dicabut.

Terkait dengan SIP, hal apa yang bisa membuat dicabut?

1. SIP dokter bisa dicabut karena beberapa hal

Ini yang Bisa Sebabkan Surat Izin Praktik Dokter DicabutIDI Jakarta Selatan gelar jumpa pers terkait sanksi dr. Kevin Samuel di Kantor IDI Cabang Jaksel, Jalan Lebak Bulus III, Jaksel, Kamis (22/4/2021). (instagram.com/idi.jakartaselatan)

Baca Juga: Gegara Kasus Kevin, MKEK Akan Buat Fatwa Etik Dokter di Medsos

Aturan mengenai pencabutan SIP termaktub dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2052 Tahun 2011. Pencabutan SIP dokter dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam beberapa konteks.

Di antaranya, atas dasar rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Kemudian, karena sebelumnya Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan dokter gigi telah dicabut oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Selain itu, SIP dokter bisa dicabut jika tempat praktik tidak sesuai lagi dan/atau dicabut rekomendasinya oleh organisasi profesi melalui sidang yang dilakukan khusus untuk hal tersebut.

SIP juga bisa dicabut karena sebelumnya STR dokter dan dokter gigi telah dicabut oleh KKI jika ada aduan ke MKDKI secara tertulis atau lisan. Hal itu termaktub dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 20 tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi.

2. Jangka waktu pencabutan SIP seorang dokter

Ini yang Bisa Sebabkan Surat Izin Praktik Dokter Dicabutdokter Kevin Samuel Marpaung buat konten pembukaan persalinan (TikTok/Kevin Samuel Marpaung)

Dalam Pasal 33 dijelaskan, pencabutan SIP dilakukan paling lambat dua pekan terhitung dari keputusan yang ditetapkan. Berikut bunyi Pasal 33:

(1) Pencabutan SIP yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib disampaikan kepada Dokter dan Dokter Gigi yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan ditetapkan.

(2) Dalam hal Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dan huruf d tidak dapat diterima, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk diteruskan kepada Menteri dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Keputusan diterima.

(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dalam perkara pelanggaran disiplin kedokteran, meneruskannya kepada MKDKI.

3. Tuntutan agar keanggotaan IDI dan SIP Kevin dicabut

Ini yang Bisa Sebabkan Surat Izin Praktik Dokter DicabutIlustrasi konsultasi dokter (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk diketahui, jagat maya diramaikan dengan sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok bernama @dr.kepinsamuelmpg. Bukan konten edukasi yang dibagikan, dokter kandungan ini mengunggah konten yang diangap melecehkan perempuan.

Kevin membagikan video berdurasi 15 detik yang menggambarkan dirinya saat mengenakan jas putih dokter. Dalam video itu, dia membuat konten seakan-akan tengah menangani pasien namun disertai dengan mimik wajah yang dianggap warganet mesum.

Desakan untuk mencabut SIP dan pemberian sanksi juga disuarakan sejumlah pihak. KOMPAKS meminta agar IDI bisa mengusut permasalahan konten yang diunggah oleh Kevin.

"Kami juga menuntut MKEK IDI untuk segera mengusut permasalahan ini dan memberi sanksi tegas kepada dokter yang bersangkutan yaitu mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter yang bersangkutan," tulis KOMPAKS dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (17/4/2021).

Usai viral, Kevin kemudian membuat video permintaan maaf pada Sabtu (18/4/2021). Lewat akun TikToknya, dia meminta maaf, walau kini akunnya sedang tak bisa diakses dan menghilang dari TikTok.

"Kepada seluruh masyarakat, teman-teman netizen, dan khususnya kaum wanita, saya dokter Kevin ingin meminta maaf sebesar-besarnya atas video konten saya mengenai pembukaan," kata Kevin.

Baca Juga: Putusan IDI: Dokter Kevin Langgar Etika Profesi Sedang, Ini Sanksinya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya