Inisiatif Desa Ramah Perempuan-Anak Capai 1.967 per April 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, hingga April 2024 sudah ada 1.967 desa/kelurahan yang berkomitmen menjadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Konsep desa ini diinisiasi pada November 2024, bermula dari pembentukan 138 desa percontohan (desa model) yang berada di 71 kabupaten/kota.
Staf Ahli Menteri Kemen PPPA sekaligus Plt.Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Rini Handayani menyatakan DRPPA saat ini sudah dianggap sebagai kebutuhan desa bukan sebagai kebijakan yang sifatnya top-down policy.
“DRPPA ini sudah menjadi kebutuhan dari desa itu sendiri, adanya kebutuhan lingkungan desa layak dan aman ditempati khususnya bagi perempuan dan anak. Itu sebabnya perempuan dan anak harus terlibat penuh karena merekalah yang paham isu-isu di sekeliling mereka dan mengetahui solusi yang paling tepat bagi kesejahteraan mereka,” kata Rini dikutip Selasa (6/8/2024).
1. Inisiasi para istri kepala desa dukung terciptanya DRPPA
Salah satu Kabupaten menerapkan DRPPA adalah Kabupaten Bangli. Selain delapan desa percontohan, sebanyak 72 desa/kelurahan di Kabupaten Bangli berkeinginan menjadikan desa mereka menjadi DRPPA.
Tahun 2023, Kemen PPPA bekerjasama dengan KAPAL Perempuan telah melatih para istri kepala desa dan mereka sepakat dinamakan Perempuan Perintis DRPPA.
Istri kepala desa memberikan pemahaman tentang 10 indikator DRPPA kepada administratur desa, agar desa tempat tinggal mereka memberikan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak.
Baca Juga: Menteri PPPA: Perempuan Manfaatkan Teknologi Digital dengan Tepat
Editor’s picks
2. Indikator DRPPA yang terintegrasi dengan SDGs Desa
Rini mengingatkan indikator DRPPA sudah terintegrasi dalam indikator SDGs Desa. Pencapaian indikator kewajiban dari pemerintah desa yang di bantu masyarakat desa, melalui partisipasi aktif masyarakat khususnya perempuan dan anak.
Pastikan adanya peraturan desa tentang DRPPA, profil desa terpilah, kelompok perempuan dan anak yang aktif, keterlibatan mereka dalam musrenbang, serta anggaran desa untuk DRPPA.
Desa juga harus mendukung kewirausahaan berperspektif gender, tumbuh kembang anak, dan menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perkawinan anak.
"Paham kemana harus melapor jika melihat, mendengar dan menjadi korban dalam kasus kekerasan, sistim penjangkauan dan pendampingan kasus berjalan dengan baik,” ujar Rini.
3. Butuh perjuangan mendalam dan tak kenal waktu
Direktur KAPAL Perempuan, Misiyah yang turut hadir menyatakan, pihaknya bersama Kemen PPPA mengakui bahwa perjuangan untuk DRPPA adalah perjuangan panjang, karena tidak mudah, butuh perjuangan yang mendalam dan tidak mengenal waktu.
"Kami melakukan beberapa upaya untuk memberikan pemahaman DRPPA seperti membangun kesamaan persepsi dalam membangun perspektif gender dan mengenalkan isu gender kepada perempuan perintid DRPPA, mendaratkan 10 indikator yang dimulai dari menganalisa isu dan kasus di desa masing-masing dan kolaborasi lintas pihak.
Baca Juga: KemenPPPA Usulkan Dana Desa untuk Program Ramah Perempuan dan Anak