Irjen Napoleon Disebut Minta Rp7 M Buat Atasannya, Polri: Perlu Bukti

Irjen Napoleon merasa dizalimi

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pengakuan pengusaha Tommy Sumardi dalam proses penyidikan belum bisa dibuktikan. Tommy mengaku Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta Rp7 miliar untuk memuluskan aksi penghilangan nama Joko dari red nitice atau daftar buronan internasional itu.

Uang miliaran rupiah tersebut disebut-sebut untuk atasannya.

“Bukan terungkap, malah itu belum terungkap. Kalau terungkap berarti ada buktinya,” kata dia di Mabes Polri, Senin (9/11/2020).

1. Pernyataan Tommy perlu dibuktikan

Irjen Napoleon Disebut Minta Rp7 M Buat Atasannya, Polri: Perlu BuktiIrjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Awi menjelaskan aliran dana yang diduga dikucurkan Joko hingga kini masih ditelusuri. Polisi juga menelusuri kasus ini berdasarkan bukti permulaan yang terbilang sudah cukup. Karena itu, Pernyataan Tommy perlu dibuktikan.

“Sekarang tugasnya polisi membuktikan aliran (dana) Djoko Tjandra, untuk yang katanya ke petinggi (Polri) buktinya mana? Itu yang belum terungkap,” kata dia.

2. Polisi tidak mau menanggapi isu ini lebih jauh

Irjen Napoleon Disebut Minta Rp7 M Buat Atasannya, Polri: Perlu BuktiKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Karena kasus ini masih dalam proses persidangan, Awi mengatakan, kepolisian tak ingin menanggapi isu ini terlalu jauh.

"Biarkan itu bergulir, gimana ending-nya kita gak perlu banyak komentar, ini sudah berjalan," kata dia.

Awi juga mengatakan kepolisian tidak mengejar pengakuan para tersangka.

3. Irjen Napoleon merasa dizalimi karena kasus ini

Irjen Napoleon Disebut Minta Rp7 M Buat Atasannya, Polri: Perlu BuktiIrjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Napoleon Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia diduga membantu perjalanan Joko Tjandra selama masih buronan, yakni dengan penghapusan nama Joko dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam kasus ini, Napoleon merasa dizalimi.

"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia. Dari Juli (2020) sampai hari ini saya merasa dizalimi melalui pers, oleh pemberitaan, statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Irjen Napoleon Sebut Minta Rp7 M untuk Atasannya, Begini Reaksi Polri

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya