Irjen Napoleon Ditahan, Pengacara Pertanyakan Dasar Penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan dua tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari red notice Interpol, sembari menunggu pelimpahan tahap II.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang bingung karena meskipun tak ada perintah penahanan, Napoleon akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Rabu (14/10/2020) di Rutan Bareskrim Polri. Serta mempertanyakan dasar penahanan kliennya.
“Kami tidak mengerti atas dasar apa, alasan subjektif dan objektif sudah selesai. Ini tinggal pelimpahan, beliau sangat kooperatif,” kata dia di gedung Bareskrim Polri, hari ini.
Baca Juga: Tommy Sumardi, Pengusaha yang Jadi Tersangka Penyuap 2 Jenderal
1. Pengacara minta akses hukum untuk Napoleon
Santrawan juga berharap kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum, dan Kabareskrim memberikan akses hukum pada kliennya.
“Dalam pengertian berikanlah hak hukum beliau untuk mengajukan laporan polisi terhadap Tommy Sumardi (pengusaha penyuap Napoleon), bukan kami para advokat yang melapor, tapi beliau (Napoleon) langsung,” ujar dia.
Santrawan mengatakan pihaknya bakal melakukan perlawanan hukum dalam waktu yang terbatas ini, hal ini dikarenakan Santrawan baru mendapatkan kuasa resmi dari Napoleon pada 11 Oktober 2020.
2. Pengacara mempertanyakan keberadaan uang yang diterima Napoleon
Santrawan mengatakan bila betul Napoleon menerima uang, apakah kliennya berani mengadukan Tommy ke polisi soal kasus suap ini.
Bahkan dia mempertanyakan bahwa uang yang diberikan Tommy saat ini digunakan untuk apa. Sebab tak ada uang yang disita dari jenderal bintang dua tersebut.
"Kalau orang terima duit emang berani melapor, duit yang dari keterangan Tommy di mana? Gak ada uang yang disita," kata dia.
3. Tuduhan seperti ini bisa jadi bola liar
Tuduhan tersebut, kata Santrawan, dapat menjadi hal yang buruk karena siapa saja bisa menuding orang lain. Hal ini bisa menjadi bola liar dan preseden yang buruk pada proses penegakan hukum di Indonesia.
"Nanti si a, b, c bisa nuduh orang," kata Santrawan.
Baca Juga: Jalani Rekonstruksi, Irjen Napoleon Mengaku Tak Kenal Tommy Sumardi