Istri Ferdy Sambo Tersangka, Pendampingan Psikologi Tetap Dilakukan

Kini ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mendorong adanya pendampingan psikologi pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap dilakukan, meski dia sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mengingat kondisi psikologi Ibu P, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," kata Siti dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Siti mengatakan Komnas Perempuan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan hingga Putri ditetapkan jadi tersangka. "Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang berjalan yang menetapkan Ibu PC sebagai tersangka, atau perempuan yang berkonflik dengan hukum."

"Perempuan yang berkonflik dengan hukum juga salah satu bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum bersama dengan perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi," sambungnya.

Siti mengatakan, Putri punya sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Hak tersebut mulai dari praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan.

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

Putri telah diperiksa selama tiga kali dan penyidik juga telah memeriksa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling dan CCTV yang ada di dekat rumah dinas. Gerak-gerik Putri juga terekam CCTV selama pembunuhan Brigadir J.

Atas kasus ini, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Selain Putri, ada empat tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan ART KM.

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Berencana

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya