Istri Sambo Tersangka, Komnas Perempuan: Dia Masih Punya Hak

PC dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menanggapi hal ini, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan hingga PC ditetapkan jadi tersangka

"Perempuan yang berkonflik dengan hukum juga salah satu bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum bersama dengan perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi," kata Siti dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Siti mengatakan, PC punya sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.

"Yaitu asas praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," ungkapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaksan penetapan tersangka PC dilakukan usai penyidik memeriksa tersangka dan barang bukti.

PC telah diperiksa selama tiga kali. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling dan CCTV yang ada di dekat rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari CCTV itu, terlihat PC berada di lokasi dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

“Ibu PC dijerat Pasal 340 s 338 Jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya