Jadi Justice Collaborator, LPSK Pantau Bharada E 24 Jam

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya."

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan pada tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bhayangkara Dua, Richard Eliezer atau Bharada E .

Dalam hal ini Bharada E juga menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, nantinya Bharada E akan mendapatkan perlindungan selama 24 jam di tempat dia ditahan yakni di Rutan Bareskrim polri.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata Hasto saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).

Dia mengatakan penebalan perlindungan perlu dikomunikasikan dengan pihak kepolisian. Artinya setiap hal yang dihadapi dan dijalani Bharada E dalam tahanan bisa dipantau LPSK.

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.

LPKS memberikan perlindungan darurat pada Bharada E usai lakukan assesment pada hari ini.

"Perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu nanti rapat paripurna terdekat untuk diputuskan secara formal, perlindungan yang diberikan kepada bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," kata Hasto.

Dia tidak secara detil menjelaskan hasil assessment yang dijalani Bharada E hari ini. Namun perlindungan darurat ini berlaku selama satu minggu setelah permohonan dikabulkan hingga nantinya diputuskan secara formal oleh LPSK.

Hasto menjelaskan, syarat perlindungan darurat terdiri dari beberapa hal, pertama adalah jika ada ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana, yang kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan dan perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses.

"Itu bisa diberikan perlindungan darurat sebelum rapat paripurna memutuskan, biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk di setujui oleh tujuh pimpinan," kata dia.

Richar Eliezer ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang berada di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Belakangan atasannya, yakni Ferdy juga ditetapkan jadi tersangka.

Jenderal Bintang Dua ini memerintahkan Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sedangkan, Bripka RR dan KM membantu menyaksikan penembakan.

Dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Lama Bharada E: Dua Hari Lalu Kami Diminta Mundur

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya