Jadi Saksi Kasus Fatia-Haris, Luhut: Saya Siap Dihukum jika Salah

Luhut-Fatia dijerat UU ITE

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengaku akan memberikan kesaksian sesuai laporannya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar.

Luhut melaporkan Fatia dan Haris pada September 2021 lalu. Keduanya dilaporkan atas pernyataan di podcast tentang keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

Sebagai perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI), Luhut mengaku siap dihukum jika memang dia salah.

"Saya akan berikan kesaksian saya yang benar sebagai seorang perwira TNI, perwira kopasus, saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan dan saya akan berikan kesaksian itu, dan saya siap dikonfortir dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," kata Luhut dalam persidangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).

Luhut hadir di ruang sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Dia duduk di kursi saksi yang langsung menghadap ke Hakim, mengenakan kemeja merah dan kacamata dengan sejumlah dokumen di tangannya.

Adapun muatan podcast yang diperkarakan Luhut adalah tayangan video YouTube berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Dalam kasus ini, Haris dan Fatia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Luhut Hadir di Sidang, Kuasa Hukum Fatia-Haris: Ada Abuse of Power

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya